Tingkatkan Kinerja 2022, Ditjenpas Siap Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Tingkatkan Kinerja 2022, Ditjenpas Siap Wujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) siap menyongsong tahun 2022 dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Setelah berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di 2021, tahun ini Ditjenpas siap mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Sebagai wujud syukur, kami mendorong seluruh jajaran untuk terus bersemangat dalam membangun Zona Integritas menuju WBBM di lingkungan Ditjenpas tahun 2022,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (7/1).

Tak lupa, Dirjenpas menyampaikan apresiasi atas sederet prestasi Pemasyarakatan di tahun 2021. Tahun lalu, Ditjenpas bersama 25 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya berhasil meraih predikat WBK dan dua UPT Pemasyarakatan meraih predikat WBBM. Menurutnya, capaian ini menunjukkan seluruh jajaran Pemasyarakatan, baik di pusat maupun wilayah, telah bekerja keras dan bersinergi dengan baik.

“Kami akan mendorong UPT-UPT Pemasyarakatan lainnya untuk dapat memperoleh predikat WBK dan WBBM di 2022 ini. Jika Ditjenpas bisa meraih WBK, seharusnya UPT Pemasyarakatan juga bisa. Bersama kita benahi pelayanan untuk masyarakat,” tambahnya.

Dirjenpas pun berpesan agar seluruh jajaran Pemasyarakatan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, akuntabel melaksanakan anggaran kegiatan, mengedepankan sinergi dalam bekerja, transparan memberikan informasi dan layanan kepada publik, serta inovatif mengembangkan sistem.  Dengan demikian, prestasi yang sudah dicapai di tahun 2021 dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2022.

“Patuhi kode etik Pemasyarakatan, hindari pungutan liar, dan laksanakan Tiga Kunci Utama Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta bangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pastinya, laksanakan Back to Basics, laksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Perlu diketahui, perjanjian kinerja merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi dan misi Presiden RI yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Ditjenpas bertanggung jawab membawa institusi Pemasyarakatan menjadi institusi yang berkinerja baik, profesional, dan berwibawa sebagai wujud pengabdian untuk bangsa dan negara. (afn)

What's Your Reaction?

like
4
dislike
1
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
1