Tingkatkan Mutu Produk Warga Binaan, Lapas Atambua Fasilitasi Pengawasan IRTP Minyak VCO

Tingkatkan Mutu Produk Warga Binaan, Lapas Atambua Fasilitasi Pengawasan IRTP Minyak VCO

Atambua, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua fasilitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Belu laksanakan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Rabu (17/6). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Atambua ini bertujuan tingkatkan keamanan, mutu, dan kelayakan produk pangan, termasuk produk unggulan Warga Binaan.

Fokus pengawasan kali ini tertuju pada produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) unggulan Lapas Atambua, yakni minyak Virgin Coconut Oil (VCO). Kegiatan dipimpin oleh Penelaah Teknis Kebijakan Dinkes Kabupaten Belu, apt. Yokhakim, bersama Pengelola Kefarmasian Dinkes Kabupaten Belu, Fridus Taek, serta Analis Kebijakan Dinas Koperasi Kabupaten Belu, Yohana Day. Proses pendampingan produk UMKM ini turut didampingi petugas Lapas Atambua, Shelly Angelawati dan Patricio Mendonca.

Rangkaian pengawasan diawali dengan pemaparan proses produksi oleh Warga Binaan, NM. Ia menjelaskan tahapan pembuatan minyak VCO mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses penyaringan.

"Proses pembuatan minyak VCO ini kami lakukan dengan sangat teliti, mulai dari pemilihan kelapa yang benar-benar tua dan segar dari Kabupaten Malaka. Untuk menjaga kualitas dan kejernihan maksimal, kami menerapkan teknik penyaringan sebanyak tiga kali menggunakan media bertingkat, yaitu batu bersih, kapas, dan tisu bersih di lapisan paling dalam," ujar NM.

Tim pengawas mengapresiasi inovasi tersebut. Berdasarkan hasil peninjauan, proses penyaringan yang diterapkan dinilai mampu menghasilkan minyak VCO berkualitas dengan masa simpan hingga satu tahun. Meski demikian, tim juga memberikan sejumlah catatan untuk penyempurnaan aspek administrasi dan pelabelan produk.

"Secara kualitas produk ini sudah sangat bagus dan layak ditingkatkan. Namun, pada stiker kemasan belum mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expired date). Kami menyarankan agar segera ditambahkan kode produksi dan expired date, serta wajib membuat catatan atau jurnal produksi harian sebagai data dukung administrasi. Hal ini penting agar jika terjadi risiko atau komplain di kemudian hari, semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan teknis," ujar Fridus.

Pihak Lapas Atambua menyambut baik seluruh masukan yang diberikan. Evaluasi tersebut menjadi langkah penting untuk terus tingkatkan kualitas, legalitas, dan profesionalisme produk Warga Binaan agar semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas. (afn)

 

Kontributor: Humas Lapas Atambua

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0