Training Mental Health 101, Cegah Gangguan Jiwa pada WBP dan Deteni

Training Mental Health 101, Cegah Gangguan Jiwa pada WBP dan Deteni

Jakarta, INFO_PAS – Gangguan mental merupakan masalah yang kerap mengancam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun deteni. Untuk itu, Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Training Mental Health 101 bagi petugas Pemasyarakatan dan petugas Imigrasi, Rabu (10/3). Pelatihan digelar secara virtual dan diikuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Indonesia.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas, Dodot Adikoeswanto. mengatakan masalah dan tekanan yang dihadapi WBP membuat mereka rentan terkena gangguan jiwa. Kesalahan dan ketidakadilan, keadaan penuh dan kacau, perasaan kesepian, kurangnya privasi, terbatasnya aktivitas, terisolasi dari jaringan sosial, hingga perasaan tidak aman akan masa depan merupakan serangkaian pemicu gangguan mental pada WBP.

Untuk itu, dibutuhkan sosialisasi pentingnya kesehatan mental bagi WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hal serupa berlaku bagi deteni di Rumah Detensi Imigrasi.

“Kami selenggarakan pelatihan ini untuk meminimalisir dampak gangguan psikososial terhadap individu dan masyarakat melalui sinergi semua pihak,” ujar Dodot.

Dodot melanjutkan, Anak merupakan kelompok WBP paling rentan terkena gangguan mental. Untuk itu dibutuhkan penanganan dan pendekatan khusus. Pemasyarakatan berupaya menciptakan situasi berbeda antara di LPKA dengan di Lapas atau Rutan biasa, baik dari segi bentuk bangunan maupun mekanisme pembinaan yang dibedakan dengan pembinaan WBP dewasa.

“Bangunan di LPKA dibuat lebih ramah Anak dengan dilengkapi beberapa sarana rekreasional. Pembinaannya yang dilakukan melalui konseling dan pendidikan sebagaimana pendidikan pada umumnya di luar LPKA untuk mencegah gangguan mental pada anak,” lanjut Dodot.

Perawatan kesehatan jasmani bagi WBP ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada pasal 14 ayat 1 huruf b disebutkan narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Ditjenpas juga telah menerapkan standar pelayanan kesehatan jiwa/mental bagi narapidana, tahanan, dan Anak yang diikuit dengan petunjuk teknis perawatan mental.

Deputy Head of Mission British Embassy Jakarta, Rob Fenn, menyatakan Indonesia dan Inggris memiliki perhatian yang sama terhadap kesehatan mental. Untuk itu, pihaknya tertarik melakukan sharing pengetahuan umum tentang teknis penanganan gangguan mental yang tepat.

Menurut Rob, dalam menjalankan tugasnya, petugas Pemasyarakatan maupun Imigrasi kerap menghadapi orang dengan persoalan mental. Meski bukan tenaga bantuan kesehatan mental profesional, namun petugas Pemasyarakatan maupun Imigrasi dapat memberikan pencegahan dan penanganan dengan kepedulian dan sensitivitas. “Kita dapat memberikan bantuan yang mereka butuhkan melalui pengertian dan pemahaman terhadap keadaan dan kebutuhan mereka,” ujar Rob.

Dalam rangkaian kegiatan pelatihan ini juga dilaksanakan sharing session oleh psikiater dan konsultan kesehatan mental, dr. Albert Maramis, melalui pengenalan umum kesehatan dan gangguan mental, studi kasus, dan rekomendasi hal untuk dilakukan dan tidak dilakukan. (afn/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0