Transfer Knowledge Optimalkan Pelaksanaan Asesmen di LPKA Ambon

Transfer Knowledge Optimalkan Pelaksanaan Asesmen di LPKA Ambon

Ambon, INFO_PASDua asesor Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon lakukan transfer knowledge instrumen Asesmen Resiko Residivisme Indonesia dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik bersama supervisor asesor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Selasa (30/1).  Hal ini dilakukan sebagai optimalisasi pelaksanaan asesmen bagi tahanan dan Anak Binaan di LPKA Ambon.

Taufik Rachman selaku Kepala LPKA Ambon mengucapkan terima kasih kepada supervisor asesor dari Bapas Ambon yang telah datang untuk melakukan pendampingan dan diskusi dengan asesor LPKA Ambon. "Ikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya ilmu yang diperoleh melalui pendampingan dan diskusi dapat diimplememtasikan dalam pelaksanaan tugas sebagai seorang asesor Pemasyarakatan," pesannya.

Salah satu asesor LPKA Ambon, Olaf Amanupunnjo, mengatakan  proses asesmen sudah dilakukan di LPKA Ambon mulai dari proses penerimaan, pengusulan Remisi, hingga pengusulan hak Integrasi. "Sejak Anak Binaan masuk ke LPKA Ambon, kami langsung melakukan asesmen menggunakan instrumen penilaian risiko dan faktor kriminogenik anak, sedangkan untuk pengusulan Remisi dan hak Integrasi menggunakan Instrumen Standar Sistem Penilaian Pembinaan Anak Binaan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-39.OT.02.02 Tahun 2023," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Ambon, Nasir Nurdin, menerangkan transfer konwledge yang dilakukan merupakan salah satu progres Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menyikapi kejahatan yang terjadi di Indonesia. “Sejak Anak Binaan masuk ke LPKA, asesor wajib melakukan asesmen kriminogenik sebagai deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," terangnya. (IR)

 

Kontributor: LPKA Ambon

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0