Tunggak Rp 1,57 Miliar, Wajib Pajak Ditahan di Lapas Salemba

JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Salemba menerima satu narapidana (Napi) baru yang menjadi penghuni lapas. Kepala Bagian Humas Ditjen Lembaga pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Direktur PT EJ yang berinisial ARF menjadi penghuni baru lapas akibat kasus penunggakan pajak. "ARF memiliki tunggakan pajak Rp 1,57 miliar," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/5/2016). Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Polri. Akbar menambahkan, sepanjang 2016 sudah ada 18 wajib pajak yang ditangkap dan diserahkan ke sejumlah lapas. Pada kasus penunggakan pajak, enam pelaku yang sudah ditangkap belum melunasi tunggakannya. "Satu napi sudah dititipkan di Lapas Semarang, tiga napi berada di Lapas Bandung, dan dua napi lainnya sudah mendekam di Lapas Surabaya," kata Akbar. Sementara, ARF baru membayar separuhnya, yaitu Rp 790,16 j

Tunggak Rp 1,57 Miliar, Wajib Pajak Ditahan di Lapas Salemba
JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIA Salemba menerima satu narapidana (Napi) baru yang menjadi penghuni lapas. Kepala Bagian Humas Ditjen Lembaga pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, Direktur PT EJ yang berinisial ARF menjadi penghuni baru lapas akibat kasus penunggakan pajak. "ARF memiliki tunggakan pajak Rp 1,57 miliar," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Kamis, (19/5/2016). Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja sama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Ditjen Pemasyarakatan dan Polri. Akbar menambahkan, sepanjang 2016 sudah ada 18 wajib pajak yang ditangkap dan diserahkan ke sejumlah lapas. Pada kasus penunggakan pajak, enam pelaku yang sudah ditangkap belum melunasi tunggakannya. "Satu napi sudah dititipkan di Lapas Semarang, tiga napi berada di Lapas Bandung, dan dua napi lainnya sudah mendekam di Lapas Surabaya," kata Akbar. Sementara, ARF baru membayar separuhnya, yaitu Rp 790,16 juta. Akbar menambahkan, pada 2016 ini Ditjen Pajak sudah mengantongi surat perintah penangkapan terhadap penunggak pajak sebanyak 38 surat. Penunggak pajak ini terdiri dari 31 wajib pajak Badan dan wajib pajak orang pribadi.   sumber: Kompas.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
2
wow
0