Ambon_INFO PAS – Peningkatan layanan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2017 menjadi pelayanan berbasis E-Government menjadi langkah maju bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku dalam melaksanakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diwujudkan melalui uji kompetensi pejabat Eselon IV dan V yang dilaksanakan di aula lantai III Kanwil Kemenkumham Maluku, Rabu (18/1).
Mengawali sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Priyadi, mengatakan pentingnya standar kompetensi di saat pelayanan sudah berbasis E-Gov.
“Uji kompetensi yang dilaksanakan ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2016 lalu. Tentu ini menjadi bagian tugas dan fungsi untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku makin mendekati standar kompetensi yang diinginkan,†kata Kakanwil
Diakuinya, Kanwil Kemenkumham Maluku menghadapi tantangan yang tidak mudah. Apalagi perkembangan sosial dan dinamika masyarakat semakin meningkat. “Permasalahan-permasalahan yang ada di Kanwil Kemenkumham Maluku, baik di kanwil maupun di Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi tantangan kita untuk memastikan bahwa SDM harus memiliki kualifikasi tertentu dan harus disikapi secara objektif di era e-gov ini,†tambah Priyadi.
Pelaksanaan kegiatan uji kompetensi yang diikuti oleh 19 petugas Pemasyarakatan dari lapas, rutan, bapas, dan rupbasan se-Pulau Ambon ini cukup ketat mengingat pelaksanaannya dilakukan selama dua hari.
“Tenaga SDM kita yang memiliki syarat cukup banyak, kompetensinya bervariasi. Oleh karena itu untuk mendapatkan SDM berkualitas, jalan satu-satunya adalah memastikan bahwa uji kompetensi harus dilakukan. Ini adalah gelombang pertama yang ditujukan bagi petugas se-Pulau Ambon. Gelombang kedua akan dilaksanakan kembali dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan melibatkan petugas yang ada di luar Pulau Ambon,†jelas Priyadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan tiga hal yang akan dinilai, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan perilaku. “Berkaitan dengan standar kompetensi teknis akan kita nilai sesuai kemampuan yang dimiliki. Selanjutnya diikuti dengan tes kemampuan manajerial dan penilaian perilaku. Ketiga hal ini mutlak dan tidak bisa ditawar serta kami akan cek reputasi setiap petugas disamping tiga hal yang disebutkan tadi sehingga akan terlihat plus dan minusnya,†tegas Kakanwil.
Uji kompetensi yang tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Eselon IV dan V di UPT Pemasyarakatan, termasuk UPT yang baru dibentuk di Maluku, yaitu LPKA Kelas II Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Materi yang diuji terdiri dari ujian tertulis, interview atau wawancara, serta pembuatan makalah pemecahan masalah.
Â
Kontributor: Tersih V.N.