Kabapas Jaksel Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Kasus Anak

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan kedatangan Perhimpunan Advokasi Indonesia, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, serta Pengadilan Negeri, Selasa (18/10). Mereka merupakan peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan VII Tahun 2016. Kepada seluruh rombongan, Kepala Bapas Jakarta Selatan, Anis Joeliati, memaparkan tugas dan fungsi bapas, permintaan penelitian kemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di peradilan, reintegrasi, sarana prasarana bapas, serta tugas penanganan ABH. “Penting bagi kita untuk menyamakan persepsi pelaksanaan tugas terkait kasus anak sesuai dengan Undang-Undang SPPA,” tegas Anis. Para peserta diklat menyampaikan penerapan amanat UU SPPA yang masih terkendala kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan ABH seperti minimnya Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, serta sarana prasarana untuk kebutuhan LPKA

Kabapas Jaksel Tekankan Pentingnya Penyamaan Persepsi Kasus Anak
Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan kedatangan Perhimpunan Advokasi Indonesia, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, serta Pengadilan Negeri, Selasa (18/10). Mereka merupakan peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Angkatan VII Tahun 2016. Kepada seluruh rombongan, Kepala Bapas Jakarta Selatan, Anis Joeliati, memaparkan tugas dan fungsi bapas, permintaan penelitian kemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di peradilan, reintegrasi, sarana prasarana bapas, serta tugas penanganan ABH. “Penting bagi kita untuk menyamakan persepsi pelaksanaan tugas terkait kasus anak sesuai dengan Undang-Undang SPPA,” tegas Anis. Para peserta diklat menyampaikan penerapan amanat UU SPPA yang masih terkendala kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan ABH seperti minimnya Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial, serta sarana prasarana untuk kebutuhan LPKA dan LPAS. Mereka menilai penanganan ABH masih fokus kepada pelaku saja, sedangkan untuk anak korban masih belum tersentuh sama sekali. Di Papua Barat sebagai contoh. Keterlibatan restorative justice juga diharapkan tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara itu, perwakilan advokat menyampaikan penanganan anak banyak yang belum mendapatkan haknya dalam bantuan pendampingan hukum karena terbentur kendala dan akreditasi persyaratan sebuah Organisasi bantuan Hukum.     Kontributor: Bapas Jakarta Selatan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0