UPT Pemasyarakatan Terus Sosialisasikan Permenkumham 32/2020

UPT Pemasyarakatan Terus Sosialisasikan Permenkumham 32/2020

Cilegon, INFO_PAS – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seperti yang dilakukan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Muhammad Khapi, beserta Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Riszard Arjanggi, serta Pelaporan dan Tata Tertib, Ezet Mutaqin.

Sosialisasi dilakukan sejak Rabu (13/1) hingga Jumat (15/1) di setiap blok hunian WBP. Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait Permenkumham 32/2020 karena terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham 10/2020.

Kepada WBP, Khapi menjelaskan program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012.

“WBP yang menjalani program tersebut harus tetap mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berperilaku baik selama menjalani hukuman di sini, tidak melanggar peraturan. Jika sampai masuk daftar Register F, maka tidak bisa mengikuti program ini. Oleh karena itu, WBP yang mengikuti program ini berada dalam pengawasan,” terang Khapi seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

Khapi melanjutkan Asimilasi tidak diberikan kepada WBP tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285-290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Sosialisasi juga disampaikan kepada 89 Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta, Jumat (15/1). Kepala LPKA Jakarta, Medi Oktafiansyah, menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar Anak dapat mengetahui tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

“Jika ada hal-hal yang sulit dimengerti, jangan sungkan bertanya karena malu bertanya sesat di jalan.” ujar Medi.

Bertindak sebagai narasumber sosialisasi adalah Fadli selaku staf pembinaan LPKA Jakarta. Fadli menjelaskan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 mulai dari pasal per pasal. Syarat-syarat yang disampaikan kepada Anak untuk mendapatkan Asimilasi menurut Permenkumham yang terbaru ini meliputi:

  1. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. Telah menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan; dan
  4. Dalam hal syarat tidak terpenuhi karena sisa masa pidananya kurang dari tiga bulan, maka Asimilasi dapat diberikan bagi Anak yang telah menjalani ½ masa pidana dan berkelakuan baik.

Syarat-syarat dalam PB dan CMB bagi Anak menurut Permenkumham tersebut meliputi:

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat ½ masa pidana; dan
  2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat tiga bulan terakhir dihitung sebelum tanggal ½ masa pidana.

Sedangkan syarat-syarat pemberian CB dapat diberikan kepada Anak setelah memenuhi syarat :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun;
  2. Telah menjalani paling singkat ½ masa pidana; dan
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Selanjutnya, Anak juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber yang tugasnya mengurusi hak-hak Anak. (IR)

 

 

 

Kontributor: Lapas Cilegon, LPKA Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0