Faktaterkini.com, SIAK - Kondisi rumah tahanan Siak cukup memprihatinkan. Bagaimana tidak, dengan kapasitas 14 kamar, penghuni rutan saat ini mencapai 420 narapidana. Sehingga, untuk satu kamar terpaksa dihuni 30 hingga 35 orang. Padahal, standarnya satu kamar maksimal diisi 10 napi.
Demikian dikatakan Kepala Rutan Siak, Hensah SH MH. "Sudah over kapasitas hingga 400 persen. Seharusnya satu kamar maksimal 10 napi, tapi dengan 14 kamar yang ada, terpaksa satu kamar diisi 30-35 orang, dimana jumlah napi saat ini 420 orang," kata Hensah.
Dia berharap agar Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM secepatnya merelokasi rutan Siak ke tempat yang lebih besar.
"Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini sudah menyiapkan tanah di Kecamatan Dayun seluas 6 hektare, tapi kapan mulai pembangunannya saya belum tahu. Kita berharap secepatnya mulai dibangun," ujar Hensah.
Dari 420 narapidana di rutan Siak, lanjut Hensah, umumnya terjerat kasus narkoba, asusila dan pencurian."Ada juga 4 orang kasus korupsi, mereka dulunya PNS di Siak," ujarnya.
Untuk mengantisipasi bahaya narkoba dan penyebaran virus HIV/AIDS, kata Hensah, pihaknya secara rutin melakukan penyuluhan dan mengambil sampel darah bagi narapidana yang dianggap rawan terjangkit penyakit mematikan itu.
"Khususnya napi narkoba dan perkara asusila. Secara rutin kita ambil sampel darahnya dan diberi penyuluhan. Kita bekerjasama dengan pihak RS Jiwa Pekanbaru," pungkasnya.(f3)
Sumber : faktaterkini.com