Sungguminasa, INFO_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggunakan hak suaranya untuk memilih pemimpin Sulawesi Selatan kedepannya, Rabu (27/6). Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang juga menjabat Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Sungguminasa, Ambo Asse, mengapresiasi partisipasi WBP.
“Walaupun kehilangan kebebasan di luar, WBP tidak kehilangan hak untuk menyalurkan suaranya dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Mereka bahkan antusias mengikuti pesta demokrasi ini,†kata Ambo.
Sebelumnya, pihak lapas telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk memberikan sosialisasi serta simulasi pilkada untuk memberikan pemahaman serta tata cara pencoblosan agar berjalan lancar dan meminimalisir kesalahan-kesalahan pencoblosan. Sosialisasi itu antara lain terkait tata cara pencoblosan hingga cara memasukan kertas suara ke dalam kotak suara.
"Untuk memudahkan WBP dalam memilih, kemarin kami telah berkoordinasi dengan pihak KPU setempat untuk melaksanakan sosialisasi tata cara pencoblosan," ujar Ambo.
Menurutnya, pilkada di Lapas Narkotika Sungguminasa sesuai dengan prinsip Pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial yang sedapat mungkin akan membuat WBP semakin dekat dengan masyarakat. “Jadi, kehidupan bermasyarakat di luar akan kami terapkan dalam kehidupan di lapas sehingga ketika bebas bisa kembali mereka bisa terapkan pola hidup masyarakat, seperti berdemokrasi,†lanjutnya.
[caption id="attachment_61937" align="aligncenter" width="300"]

pilkada di LPN Sungguminasa[/caption]
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Sungguminasa, Suwandi, menyebut partisipasi dalam pilkada merupakan salah satu hak WBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Â Hal ini sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.
“WBP masih memiliki hak politik,†terangnya.
Sementara itu, salah satu petugas KPPS di Lapas Narkotika Sungguminasa, Armin Fauzy, menyadari keakuratan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lapas lebih sulit daripada di tempat lain. “Ada 908 penghuni lapas di sini. Dari jumlah itu hanya 423 yang terdaftar sebagai DPT, selebihnya penduduk luar Sulawesi Selatan sehingga tidak bisa berpartisipasi. Jumlah itu tidak semuanya ada karena mutasi bebas dan masuknya penghuni,†ungkap Armin.
Para WBP pun merasakan kegembiraannya bisa menggunakan hak suaranya walau berada di balik jeruji besi. Sebut saja Dayat. Tahanan kasus narkoba yang mengaku merasakan hak suaranya masih diakui walaupun berstatus sebagai tahanan.
“Baru kali ini saya ikut mencoblos. Sebelumnya, waktu masih di luar malah tidak mencoblos,†ungkap Dayat.
Proses pilkada di Lapas Narkotika Sunguminasa pun berjalan dengan lancar, aman dan tertib dibawah pengawasan petugas lapas.
Â
Kontributor: Irsal