Mensos: Masih Banyak Terpidana Anak Dikirim Ke Lapas

Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku saat ini masih banyak anak-anak yang terlibat kasus pidana setelah divonis pengadilan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. Kofifah mencontohkan ketujuh terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun yang masih dibawah umur dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu. "Karena memang tidak ada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Panti Rehabilitasi Sosial," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/5). Kofifah pun telah mengkomunikasikan masalah tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM agar ketujuh terpidana yang masih dibawah umur tersebut dimasukan ke LPKA, "Jadi ini problem kita bahwa masih banyak anak-anak yang ternyatadikirim ke Lapas," ujarnya. Menurut Khofifah harusnya anak-anak yang terlibat tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial. Sedangkan anak-anak yang terlibat tindak pidana yang ancaman huk

Mensos: Masih Banyak Terpidana Anak Dikirim Ke Lapas
Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku saat ini masih banyak anak-anak yang terlibat kasus pidana setelah divonis pengadilan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) anak. Kofifah mencontohkan ketujuh terpidana pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun yang masih dibawah umur dieksekusi ke Lapas Klas IIA Bentiring, Kota Bengkulu. "Karena memang tidak ada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak maupun Panti Rehabilitasi Sosial," katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (30/5). Kofifah pun telah mengkomunikasikan masalah tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM agar ketujuh terpidana yang masih dibawah umur tersebut dimasukan ke LPKA, "Jadi ini problem kita bahwa masih banyak anak-anak yang ternyatadikirim ke Lapas," ujarnya. Menurut Khofifah harusnya anak-anak yang terlibat tindak pidana yang ancaman hukumannya dibawah 7 tahun dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial. Sedangkan anak-anak yang terlibat tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun dikirim ke LPKA. "Ini dikarenakan ?tidak tersedianya infrastruktur LPKA maupun Panti di daerah terdekat," ungkapnya. sumber: http://beritahati.com

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0