Wamenkumham: Perbaikan Regulasi Atasi Overcrowded Lapas

Wamenkumham: Perbaikan Regulasi Atasi Overcrowded Lapas

Jakarta, INFO_PAS – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Hiariej, mengungkapkan perbaikan regulasi perlu dilakukan untuk mengatasi kelebihan penghuni (overcrowded) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dibandingkan membangun Lapas. Menurutnya, pembangunan Lapas memerlukan anggaran banyak dan waktu yang lama.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Tindak Pidana Narkotika dalam Kerangka Pembenahan Manajemen Lapas yang diselenggarakan secara virtual bersama Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Senin (10/7). “Overcrowded di Lapas, khususnya terpidana narkotika, tidak terlepas dari kebijakan masa lalu di mana terpidana khusus kehilangan hak-haknya,” ujar Eddy.

Ia menganggap menyelesaikan masalah kelebihan penghuni hanya dengan membangun Lapas adalah sebuah kesalahan. Terjadinya overcrowded di Lapas bukan kesalahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena Pemasyarakatan berada di paling akhir, tidak dapat mengintervensi sistem peradilan pidana, dan hanya menerima putusan. Namun, kondisi tersebut kini berubah sejak adanya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, sejalan dengan KUHP.

“Dengan adanya undang-undang baru ini, Pemasyarakatan sudah berperan dan terlibat dalam pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi,” tambah Eddy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengatakan ke depan regulasi akan terus diperbaiki untuk mengoptimalkan rehabilitasi yang tidak hanya di Lapas. Ia mengungkapkan mayoritas penghuni Lapas yang berasal dari perkara narkotika berdasarkan barang bukti di bawah lima gram. “Pengaturannya belum dipisahkan terkait penghukuman antara pengedar, bandar, dan pengguna. Pengenaannya masih sama dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang,” ujar Reynhard.

Reynhard juga mengungkapkan selama pandemi COVID-19 terjadi peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika secara global. Selain itu, tren data hunian pada Lapas/Rutan juga cenderung meningkat di mana penghuni yang berasal dari tindak pidana narkotika lebih dari 48%. “Kami juga melakukan upaya untuk mengatasi hal tersebut dengan fokus pada supply and demand reduction. Supply reduction dengan pencegahan peredaran gelap dan pemindahan bandar narkotika, sedangkan demand reduction dengan pembinaan narapidana dan rehabilitasi narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, menyebut berdasarkan data penghuni narkotika yang menghuni Lapas dan Rutan menjadi agenda reformasi Presiden tahun 2019 terkait pembenahan manajemen Lapas. Ia mengutarakan ke depan penanganan tindak pidana narkotika berorientasi pada pencegahan dan rehabilitasi.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (dz)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0