WBP Lapas Muara Teweh Terima SK Remisi dari Bupati Barito Utara

WBP Lapas Muara Teweh Terima SK Remisi dari Bupati Barito Utara

Muara Teweh, INFO_PAS - Perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Senin (17/8). SK RU diberikan Bupati Barito Utara, Nadalsyah, dengan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia.

Nadalsyah berpesan kepada WBP agar tidak merasa rendah diri dengan kondisi yang dialami. Ia meminta kenyataan menjadi penghuni lapas dijadikan sebagai pelajaran berharga.

“Setiap orang pasti pernah melakukan kesalahan. Oleh sebab itu, selepas menjalani hukuman jangan sampai diulangi lagi kesalahan yang sama,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Muara Teweh, Sarwito melaporkan Lapas Muara Teweh hanya memiliki daya tampung 175 orang, namun saat ini dihuni 327 orang yang terdiri dari 284 narapidana dan 43 tahanan.

"Dari total 327 orang, sebanyak 178 orang narapidana mendapat RU tahun 2020 mulai dari 1-5 bulan," ungkapnya.

Sarwito menambahkan WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman WBP tersebut mengikuti program pembinaan dengan baik, berperilaku baik, dan tidak melanggar aturan di dalam lapas.

 

 

 

Kontributor: Lapas Muara Teweh

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0