Palembang, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Palembang menggandeng Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan untuk melakukan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (16/9). Menghadirkan Effendi dan Mona Teruna yang memaparkan materi HAM, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum WBP.
Effendi menyebut bahwasanya HAM telah diatur dengan sangat jelas dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang meliputi kebebasan dasar manusia, diantaranya hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak sejahtera, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
“Sejatinya, bagi WBP hak kebebasan bergeraknya sangat terbatas,†tandasnya.
Selain itu, Effendi juga mengapresiasi pihak lapas yang sudah mencukupi hak-hak WBP, baik konsumsi bahan makanan yang telah memperhatikan menu sehat, pelatihan keterampilan yang ditujukan untuk mengembangkan potensi diri, serta fasilitas dalam pemilihan kepala daerah.
Adapun penyuluh lainnya, Mona, menuturkan penyuluhan hukum ini akan secara rutin setiap dua kali dalam sebulan. “Semoga penyuluhan ini dapat menjadi sarana WBP dalam mengonsultasikan masalah hukum yang sedang dijalaninya,†harapnya.
Emy Yunita selaku Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Wanita Palembang mengaku sangat terbuka dengan diadakannya penyuluhan hukum yang akan secara rutin dilakukan ini. “Terima kasih atas kerjasama ini. Semoga ilmu yang disampaikan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh WBP sehingga dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi akhir-akhir ini di kalangan masyarakat,†pungkas Emy.
Kontributor: Windy Normayana