WBP Rutan Banda Aceh Dapat Layanan Bantuan Hukum

WBP Rutan Banda Aceh Dapat Layanan Bantuan Hukum

Banda Aceh, INFO_PAS - Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh mendapatkan layanan bantuan hukum, khususnya WBP kurang mampu. Hal ini usai mereka mendapat pengarahan dan melakukan wawancara dengan Tim Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Senin (15/6).

Pengarahan dan wawancara untuk memastikan sejauh mana pendampingan hukum yang diterima WBP Rutan Banda Aceh. Layanan bantuan hukum ini ditujukan bagi WBP yang kurang mampu dan membutuhkan penasihat hukum,” terang Kepala Rutan Banda Aceh, Irhamuddin.

Setelah melakukan wawancara, Tim Pelayanan Hukum akan mengevaluasi bantuan hukum yang diterima WBP Rutan Banda Aceh. Evaluasi ini juga sebagai bentuk jaminan hak-hak para WBP untuk mendapatkan bantuan hukum

Kepala Bantuan Hukum, Bukhari, menuturkan wawancara ini diperlukan untuk menjamin para WBP untuk mendapatkan bantuan hukum. “Wawancara ini untuk mengevaluasi layanan bantuan hukum bagi WBP untuk menjamin hak WBP dalam mendapatkan bantuan hukum,” ucapnya.

 

 

Kontributor: Rutan Banda Aceh

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0