Workshop Kewarganegaraan Kanwil Kalsel Diikuti 50 Peserta Antar Instansi
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Martapura, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melaksanakan Workshop Kewarganegaraan Republik Indonesia di Aula Baiman BAPPEDA, Selasa (8/9). Workshop ini diikuti 50 peserta dari pelbagai instansi dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi.
Dikatakan Yunaedi bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak sehingga memerlukan Undang-undang Kewarganegaraan yang mampu melindungi hak asasi yang menjamin perlindungan dimanapun berada. “Saat ini, regulasi tentang Kewarganegaraan diatur dalam UU No.12/2006 menggantikan UU No.62/1958 yang secara filosofi, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI saat ini," jelasnya.
Yunaedi yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, menjelaskan tujuan diadakannya workshop untuk membahas tuntas terkait permasalahan yang terjadi dalam konteks Huk                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Martapura, INFO_PAS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melaksanakan Workshop Kewarganegaraan Republik Indonesia di Aula Baiman BAPPEDA, Selasa (8/9). Workshop ini diikuti 50 peserta dari pelbagai instansi dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Yunaedi.
Dikatakan Yunaedi bahwa Indonesia memiliki jumlah penduduk yang banyak sehingga memerlukan Undang-undang Kewarganegaraan yang mampu melindungi hak asasi yang menjamin perlindungan dimanapun berada. “Saat ini, regulasi tentang Kewarganegaraan diatur dalam UU No.12/2006 menggantikan UU No.62/1958 yang secara filosofi, yuridis dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan RI saat ini," jelasnya.
Yunaedi yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi, menjelaskan tujuan diadakannya workshop untuk membahas tuntas terkait permasalahan yang terjadi dalam konteks Hukum Kewarganegaraan. Adapun narasumber yang dihadirkan adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Prof. Hadin Muhjad, DR.H. Mohammad Effendy, DR.Ichsan Anwary, dan Achmadi Yusran.
Tak hanya diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Kalimantan yang diwakili oleh Imigrasi Banjarmasin, para peserta lainnya berasal dari Kepolisian Daerah dan Resort, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Kota dan Kabupaten Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura, serta Imigrasi Banjarmasin. (IR)
 
 
 
Kontributor: Humas Kanwil