Wujudkan Merdeka dari Balik Jeruji, 940 Narapidana di Maluku Diusulkan Remisi

Wujudkan Merdeka dari Balik Jeruji, 940 Narapidana di Maluku Diusulkan Remisi

AmbonINFO_PAS – Sebanyak 940 narapidana di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati 76 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 937 narapidana diusulkan RU I atau pengurangan sebagian masa pidana dan tiga lainnya diusulkan RU II atau langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, mengonfirmasi langsung hal itu, Jumat (13/8). “Total ada 940 Napi yang telah kita usulkan dan sementara menunggu Surat Keputusannya terbit,” terangnya.

Andi menjelaskan bahwa Remisi adalah hak narapidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga harus diberikan jika telah memenuhi semua syarat. Ia menambahkan, pemberian Remisi bagi narapidana dapat memotivasi mereka untuk terus mengikuti semua program pembinaan yang diberikan dengan maksimal.

Sementara itu di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Saiful Safri, menjelaskan bahwa usulan RU tahun 2021 di wilayah Maluku mengalami peningkatan yang cukup tinggi. “Tahun lalu kita usulkan 774 orang sementara tahun ini 940 orang,” terang Saiful.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari terus meningkatnya jumlah isi hunian di wilayah Maluku. Namun, fenomena ini di sisi lain juga menunjukkan program pembinaan yang berjalan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Usulan RU Tahun 2021 berasal dari total 15 Lapas, Rutan, dan LPKA di Maluku dengan besaran Remisi mulai dari satu sampai dengan enam bulan. Saiful berharap, Remisi bagi narapidana dapat memberi arti tersendiri bagi mereka.

“Remisi merupakan salah satu wujud kemerdekaan dari balik jeruji, merdeka akan hak-haknya sebagai narapidana, walaupun pada hakikatnya narapidana adalah adalah terpidana yang berada dalam masa tahanan menjalani pidana hilang kemerdekaan,” pungkasnya. (prv)

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0