Wujudkan Pelayanan Hukum Prima, Kanwil Ditjenpas Kaltim Sepakati PKS dengan Kanwil Kemenkum Kaltim

Samarinda, INFO_PAS - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Hernowo Sugiastanto, teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kakanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, Rabu (17/9). PKS ini terlaksana dalam meningkatkan pelaksanaan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) serta pembinaan pelaksanaan bantuan hukum dan percepatan pembentukan pos bantuan hukum desa/kelurahan di wilayah Kaltimtara.
Hernowo menilai kerja sama ini merupakan suatu langkah yang sangat strategis dan positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada narapidana dan tahanan di wilayah Kaltimtara. "Melalui kerja sama yang terlaksana, diharapkan membangun sinergi yang kuat antarsektor publik sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan wilayah Kaltimtara," harapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan peran serta Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur dalam mensyukseskan target kinerja mereka. “Melalui peran Pemasyarakatan, kami berharap dapat mewujudkan hukum yang berkualitas di wilayah Kaltimtara guna menyukseskan visi, misi, dan tujuan instansi,” ucapnya.
Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Paser. (IR)
Kontributor: Kanwil Ditjenpas Kaltim
What's Your Reaction?






