130.383 Narapidana Peroleh Remisi Kemerdekan, 2.790 Langsung Bebas
Jakarta - Sebanyak 130.383 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU Tahun 2019, sebanyak 127.593 orang menerima RU I atau penguarangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 WBP menerima RU II atau langsung bebas. Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP, tetapi apresiasi negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional. “Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,†harapnya. Yasonna menegaskan program Revitali
Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana
What's Your Reaction?


