200 Napi se-Kalsel Akan Direhabilitasi Narkoba

Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 200 narapidana narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Kalimantan Selatan akan direhabilitasi. Pembukaan program rehabilitasi bai WBP dan pecandu narkotika ini dibuka Senin (2/5) hasil kerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan serta Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. Untuk tahap awal, rehabilitasi akan diikuti oleh 68 narapidana Lapas Narkotika Karang Intan dan 38 narapidana Lapas Kotabaru. ”Kepada peserta rehab agar menjadi agen perubahan dengan menyebarluaskan informasi maupun berbagi pengalamannya untuk mengajak orang-orang tidak terjerumus narkoba,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Harun Sulianto. Sementara itu, Kepaal BNNP Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Arnowo, menyambaikan bahwa rehabilitasi memberikan perubahan untuk menjadi baik. “Peserta rehab yang juga

200 Napi se-Kalsel Akan Direhabilitasi Narkoba
Banjarmasin, INFO_PAS - Sebanyak 200 narapidana narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Kalimantan Selatan akan direhabilitasi. Pembukaan program rehabilitasi bai WBP dan pecandu narkotika ini dibuka Senin (2/5) hasil kerjasama dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan serta Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kalimantan Selatan. Untuk tahap awal, rehabilitasi akan diikuti oleh 68 narapidana Lapas Narkotika Karang Intan dan 38 narapidana Lapas Kotabaru. ”Kepada peserta rehab agar menjadi agen perubahan dengan menyebarluaskan informasi maupun berbagi pengalamannya untuk mengajak orang-orang tidak terjerumus narkoba,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Harun Sulianto. Sementara itu, Kepaal BNNP Kalimantan Selatan, Kombes Pol. Arnowo, menyambaikan bahwa rehabilitasi memberikan perubahan untuk menjadi baik. “Peserta rehab yang juga sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab dan menjadi contoh bagi keluarga dan lingkungannya oleh karena harus berubah menjadi lebih baik mengingat di tahun 2045 Indonesia  diharapkan memiliki generasi emas yang tentunya bersih narkoba dan beritegritas serta berkarakter,” ujarnya. Ia melanjutkan kegiatan rehab rawat inap ini akan berlangsung selama tiga bulan yang diikuti narapidana penyalahguna sesuai pasal 127 UU Narkotika. “Narapidana tersebut sudah dilakukan assessment sebelumnya oleh tim psikologi, kesehatan, dan instruktur yang berasal dari Kanwil Kemenkumham serta BNNP Kalimantan Selatan,” tutur Arnowo. Kerjasama antara BNNP dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan sudah lama terjalin. Dalam kegiatan ini hadir pula perwakiland ari Direktorat Reserse Narkoba Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banajr, serta BNN Kabupaten Banjarmasin dan Banjarbaru.     Kontributor: Humas Kanwil  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0