23 Napi Kuliah S2 Hukum di Sukamiskin, Termasuk Nazaruddin dan Fathanah

Bandung - Sebanyak 23 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung mengikuti program Pasca Sarjana (Magister) Hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas). Mereka di antaranya yaitu Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas. "Program pasca sarjana ini diikuti oleh 23 warga binaan dan 7 orang petugas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih saat membuga program S2 Hukum bagi Warga Binaan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Senin (24/11/2014). Para peserta program S2 ini akan menjalani masa perkuliahan (penyampaian materi hingga penyusunan tesis) selama 18 bulan untuk bisa mendapatkan gelar magister hukum. "Tujuan diselenggarakannya pendidikan magister ini adalah supaya warga binaan bisa menambah wawasan ilmu, bisa menguasai ilmu secara sistematis dari teori dan praktik untuk pencerahan hukum," katanya. Para

23 Napi Kuliah S2 Hukum di Sukamiskin, Termasuk Nazaruddin dan Fathanah
Bandung - Sebanyak 23 orang terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung mengikuti program Pasca Sarjana (Magister) Hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Pasundan (Unpas). Mereka di antaranya yaitu Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, Ahmad Fathanah, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Hotasi Nababan dan Nursetiadi Pamungkas. "Program pasca sarjana ini diikuti oleh 23 warga binaan dan 7 orang petugas," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih saat membuga program S2 Hukum bagi Warga Binaan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Senin (24/11/2014). Para peserta program S2 ini akan menjalani masa perkuliahan (penyampaian materi hingga penyusunan tesis) selama 18 bulan untuk bisa mendapatkan gelar magister hukum. "Tujuan diselenggarakannya pendidikan magister ini adalah supaya warga binaan bisa menambah wawasan ilmu, bisa menguasai ilmu secara sistematis dari teori dan praktik untuk pencerahan hukum," katanya. Para peserta yang mengikuti program pasca sarjana hukum tahun ajaran 2014/2015 ini akan menjalani perkuliahan selama 4 kali seminggu, Senin hingga Kamis pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. "Dosennya yang datang ke sini. Ada 52 SKS yang harus ditempuh," jelasnya. Marselina menjelaskan, tak ada bedanya perkuliahan di dalam lapas dengan di kampus. Materi perkuliahan dan persyaratan akadedemis selayaknya program yang sama di Unpas reguler. Mereka akan menjalani ujian dan mengerjakan tesis hingga memperoleh gelar yang sama. "Biaya juga sama. Yang bayar ya mahasiswanya sendiri," tutur Marselina yang tak menyebut besarannya. Menurut Marselina program ini merupakan yang pertama untuk penyelengaraan program S2 di Lapas. Karena biasanya, program yang sudah banyak dilaksanakan yaitu perkuliahan untuk S1. "Ini yang pertama untuk program S2," sebutnya. Warga binaan begitu antusias menyambut program ini. Untuk bisa mengikuti program ini, warga binaan minimal harus sudah memiliki gelar sarjana dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. "Diharapkan program ini menghasilkan lulusan berintelektual tinggi," tutur Marselina.   Tya Eka Yulianti - detikNews Sumber : detik.com

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0