24 Anak di Maluku Peroleh Remisi Anak Nasional 2020

24 Anak di Maluku Peroleh Remisi Anak Nasional 2020

Ambon, INFO_PAS - Sebanyak 24 Anak di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku memperoleh Remisi Anak Nasional (RAN) Tahun 2020, Kamis (23/7). Dari Jumlah tersebut, seluruhnya memperoleh RAN I atau remisi sebagian, sedangkan yang langsung bebas nihil.

Upacara pemberian RAN Tahun 2020 wilayah Maluku yang dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon turut dihadiri Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial dan Administrasi Umum Sekda Maluku, Muhammad Ali Masuku, serta ibu asuh Anak Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail, yang merupakan isteri Gubernur Maluku, Murad Ismail.

“Saya harap seluruh Anak menjalani pembinaan dengan baik sehingga bisa berguna bagi orang lain nantinya,” pesan Widya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka menegaskan remisi adalah salah satu hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diatur dalam undang-undang sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan kepada Anak atas segala pencapaian positif yang mereka lakukan.

“Ini merupakan penghargaan dari negara bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas perubahan perilaku yang mereka tunjukan. Saya berharap kalian terus berperan aktif dalam mengikuti pembinaan, khususnya di LPKA, demi mempercepat reintegrasi sosial bagi kalian untuk kembali ke masyarakat,” harap Andi.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Maluku, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan dari 25 Anak yang diusulkan memperoleh RAN Tahun 2020, hanya 24 orang yang peroleh Surat Keputusan (SK) hari ini. “Kami mengusulkan 25 Anak yang memenuhi syarat administrasi maupun subtantif, namun hanya 24 orang yang SK remisinya terbit hari ini karena ada perbaikan data pada akte kelahiran seorang Anak sehingga SK-nya menyusul setelah perbaikan data pada Sistem Database Pemasyarakatan,” terang Hernowo.

Lebih lanjut, Hernowo menjelaskan pemberian remisi kepada Anak merupakan salah satu wujud tanggungjawab negara kepada ABH. Menurutnya, setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Agar tidak terjadi diskriminasi, ABH atau Anak yang berada di LPKA oleh negara tetap mendapatkan haknya.

Anak sebagai manusia harus mendapatkan perlindungan. Mereka punya masa depan yang panjang. Maka, tanggung jawab kita adalah untuk mempersiapkan mereka agar ketika mereka keluar nanti mereka berguna bagi masyarakat,” lanjut Hernowo.

Pada kesempatan yang sama, Kepala LPKA Ambon, Catherian V. Picauly, mengatakan dari 24 Anak penerima RAN, 19 di antaranya adalah Anak LPKA Ambon. Ia juga menegaskan untuk mengembangkan pendidikan dan pembinaan Anak, pihaknya telah menggandeng beberapa intansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta beberapa intansi lainnya. “Kami gandeng mitra kerja demi mewujudkan pembinaan kemandirian sebagai bekal untuk Anak ketika mereka bebas sehingga tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki ketrerampilan ketika mereka dewasa nanti,” terang Catherian.

RAN merupakan salah satu jenis remisi yang diberikan kepada Anak setiap tanggal 23 Juli. Untuk Provinsi Maluku, pemberian RAN 2020 dilakukan di tiga Unit Pelaksana Teknis, yaitu LPKA Ambon sebanyak 19 orang, Lembaga Pemasyarakatan Namlea sebanyak empat orang, dan Rumah Tahanan Negara Masohi sebanyak satu orang sehingga total 24 Anak dengan besaran remisi satu bulan sebanyak 23 orang dan remisi dua bulan sebanyak satu orang.

Usai peneyrahan RAN, acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Disperindag Provinsi Maluku serta penyerahan ijazah bagi Anak yang telah menyelesaikan pendidikannya di LPKA Ambon.

 

 

Kontributor: Kevin L., Irfan, Anto

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0