25 Andik LPA Medan Ikuti UN Kejar Paket A
Medan, INFO_PAS - Sebanyak 25 Anak Didik (Andik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Medan mengikuti Ujian Nasional (UN) Kejar Paket A mulai 27-29 Juli 2015. Bersama 18 peserta lainnya dari masyarakat luar, mereka mengikuti UN di Aula Lapas Anak Medan.
Pelaksanaan UN dapat terselenggara berkat kerjasama pihak lapas dengan Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat  (PKBM)  PUSPA Kota Medan. “Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka pembinaan  intelektual bagi Andik agar memiliki pengetahuan dan bisa mendapatkan ijazah yang dapat dipergunakan setelah bebas kelak,†tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yoseph Sembiring, yang hadir pada hari pertama UN.
Ia pun berharap UN berjalan dengan tertib dan lancar serta berterima kasih  kepada PKBM PUSPA yang telah menyelengarakan pendidikan non-formal sehingga UN ini dapat terselenggara.  “Kepada para peserta ujian agar serius mengikuti UN dari  hari pertama hingga  selesai,†pesan Yoseph.
Kepala Dinas
Medan, INFO_PAS - Sebanyak 25 Anak Didik (Andik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Medan mengikuti Ujian Nasional (UN) Kejar Paket A mulai 27-29 Juli 2015. Bersama 18 peserta lainnya dari masyarakat luar, mereka mengikuti UN di Aula Lapas Anak Medan.
Pelaksanaan UN dapat terselenggara berkat kerjasama pihak lapas dengan Pusat Kegiatan Belajar  Masyarakat  (PKBM)  PUSPA Kota Medan. “Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka pembinaan  intelektual bagi Andik agar memiliki pengetahuan dan bisa mendapatkan ijazah yang dapat dipergunakan setelah bebas kelak,†tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yoseph Sembiring, yang hadir pada hari pertama UN.
Ia pun berharap UN berjalan dengan tertib dan lancar serta berterima kasih  kepada PKBM PUSPA yang telah menyelengarakan pendidikan non-formal sehingga UN ini dapat terselenggara.  “Kepada para peserta ujian agar serius mengikuti UN dari  hari pertama hingga  selesai,†pesan Yoseph.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,  Masri,  juga menyempatkan hadir pada pelaksanaan UN tersebut. “Kami sangat mendukung terselenggaranya  pendidikan non-formal Kejar  Paket A di Lapas Anak Medan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan  Daerah  No.3 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat (1) bahwa  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa dipungut biaya,†pungkasnya. (IR)
Kontributor: Andre Silalahi