26 WBP Rutan Manado Dimutasi ke Lapas Manado

26 WBP Rutan Manado Dimutasi ke Lapas Manado

Manado, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado memindahkan 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Rabu (18/11). Pemindahan ini dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado, Rico S. Wendur, bersama tujuh petugas Rutan Manado.

Sebelum dipindahkan menuju Lapas Manado, 26 WBP tersebut terlebih dahulu menjalani rapid test dan hasilnya nonreaktif. Proses pemindahan dimulai pukul 14:00 WITA, diawali dengan pendataan jumlah tahanan, kelengkapan berkas, dan pemborgolan sebelum masuk ke Transpas menuju Lapas Manado.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Manado, Rico S. Wendur, menyampaikan kegiatan ini sudah menjadi program Rutan Manado dan seharusnya dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). “Yang vonis hukumannya di atas satu tahun enam bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

“Pemindahan WBP dari Rutan Manado ke Lapas Manado bertujuan mengurangi kelebihan penghuni dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” tambah Rico.

Rombongan tiba di Lapas Manado pukul 15:20 WITA dan langsung dilakukan pemeriksaan jumlah WBP. Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Manado menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease serta berlangsung aman dan tertib.

 

 

Kontributor: Rutan Manado

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0