40 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2017

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada 40 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Dari 40 narapidana tersebut, seluruhnya memperoleh RK I atau remisi pengurangan sebagian dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas. Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Konghucu di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 70 orang. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menyumbang penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni 27 narapidana. Sisanya menyebar di tujuh propinsi lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lemba

40 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek Tahun 2017
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek kepada 40 narapidana pemeluk Agama Konghucu yang tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia. Dari 40 narapidana tersebut, seluruhnya memperoleh RK I atau remisi pengurangan sebagian dan tidak ada yang menerima RK II atau langsung bebas. Saat ini, jumlah narapidana pemeluk Agama Konghucu di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia berjumlah 70 orang. Propinsi Kepulauan Bangka Belitung menyumbang penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak, yakni 27 narapidana. Sisanya menyebar di tujuh propinsi lainnya, yakni Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Bali. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012. Narapidana yang mendapatkan RK adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 23 Januari 2017, jumlah WBP yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 205.707 orang terdiri dari tahanan berjumlah 64.958 orang dan narapidana berjumlah 140.749 orang.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0