Kabapas Yogya Dorong Inovasi Pembimbingan Klien

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda sidang penelitian kemasyarakatan bagi sembilan klien dewasa, Selasa (31/10). Pada kesempatan itu, Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, meminta seluruh anggota Sidang TPP agar bekerja dengan baik. “Kita harus mampu melakukan inovasi dalam proses pembimbingan klien, baik program kemandirian maupun kepribadian dengan progress secara berkala dan dilakukan evaluasi setiap bulannya guna pembimbingan yang lebih baik,” pesannya. Selain itu, tambah Ali, bapas dituntut untuk dapat membantu memperbaiki retaknya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang dialami Klien Pemasyarakatan agar kedepannya klien tersebut mampu menjadi bagian dari anggota masyarakat dan tidak hanya dianggap sebagai pembuat onar masyarakat. “Sidang TPP ini diharapkan mampu menciptakatan rekomendasi yang terbaik bagi Klien Pemasyarakata

Kabapas Yogya Dorong Inovasi Pembimbingan Klien
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan agenda sidang penelitian kemasyarakatan bagi sembilan klien dewasa, Selasa (31/10). Pada kesempatan itu, Kepala Bapas Yogyakarta, M. Ali Syeh Banna, meminta seluruh anggota Sidang TPP agar bekerja dengan baik. “Kita harus mampu melakukan inovasi dalam proses pembimbingan klien, baik program kemandirian maupun kepribadian dengan progress secara berkala dan dilakukan evaluasi setiap bulannya guna pembimbingan yang lebih baik,” pesannya. Selain itu, tambah Ali, bapas dituntut untuk dapat membantu memperbaiki retaknya hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang dialami Klien Pemasyarakatan agar kedepannya klien tersebut mampu menjadi bagian dari anggota masyarakat dan tidak hanya dianggap sebagai pembuat onar masyarakat. “Sidang TPP ini diharapkan mampu menciptakatan rekomendasi yang terbaik bagi Klien Pemasyarakatan ebagai modal awal mereka untuk meraih kehidupan dan penghidupan yang lebih baik nantinya,” harap Ali. Dari sembilan orang yang disidang, tiga orang dikabulkan Pembebasan Bersyarat, empat orang dilimpahkan ke bapas lain, satu orang pending karena terdaftar dalam Register F, dan satu orang ditolak dalam terkait penelitian kemasyarakatan pemindahan karena pebolakan dari lembaga pemasyarakatan tujuan.     Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0