53 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 53 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2017. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dede Ukmartalaksana, menyampaikan dari 65 narapidana yang diusulkan mendapat RU 2017 hanya 53 orang yang memenuhi syarat. “Dari 53 narapidana tersebut, tiga orang akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan Indonesia nanti,” terang Dede kepada INFO_PAS, Senin (7/8). Menurutnya, 12 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena unsur administratif dan substantifnya belum memenuhi persyaratan. "Yang bisa diusulkan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan dimasukan Register F, serta memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik," tuturnya. Dede menjelaskan, pada tahun 2017 ini mulai diberlakukan remisi <

53 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan
Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 53 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2017. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Dede Ukmartalaksana, menyampaikan dari 65 narapidana yang diusulkan mendapat RU 2017 hanya 53 orang yang memenuhi syarat. “Dari 53 narapidana tersebut, tiga orang akan langsung bebas pada Hari Kemerdekaan Indonesia nanti,” terang Dede kepada INFO_PAS, Senin (7/8). Menurutnya, 12 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena unsur administratif dan substantifnya belum memenuhi persyaratan. "Yang bisa diusulkan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan dimasukan Register F, serta memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik," tuturnya. Dede menjelaskan, pada tahun 2017 ini mulai diberlakukan remisi online sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan remisi. "Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi ini tidak serta merta diberikan. Terlebih saat ini sistemnya remisi online. Narapidana mana saja yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat secara otomatis sistem yang menentukan,” ujar Dede. “Saya berharap apa yang kami usulkan tahun ini realisasinya bisa sesuai dengan keinginan sehingga para narapidana pun bisa berlomba-lomba berbuat kebaikan," tambahnya.     Kontributor: Pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0