Diversi Berjalan Lancar, PK Bapas Luwuk Fasilitasi Penyelesaian Perkara ABH di Polsek Lage
Poso, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Indarwati, laksanakan upaya Diversi terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial R.K.L. di Kepolisian Sektor (Polsek) Lage, Kabupaten Poso, Rabu (19/8). Upaya Diversi tersebut berkaitan dengan perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Rato’ombu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, dengan korban Candra.
Selain PK Bapas Luwuk, turut hadir perwakilan dari Polsek Lage, aparat pemerintah desa, keluarga ABH, dan pihak korban. Selanjutnya, proses Diversi dilaksanakan melalui musyawarah dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, dan harapan terhadap penyelesaian perkara.
Dalam proses musyawarah, pihak korban menyampaikan permintaan biaya pengobatan sebesar Rp1.000.000. Setelah dilakukan pembahasan bersama, keluarga ABH menyatakan kesediaannya memenuhi biaya pengobatan tersebut.
Selain penyelesaian terkait biaya pengobatan, para pihak juga mencapai kesepakatan bahwa ABH akan menjalani pembinaan dan pembimbingan oleh PK Bapas Luwuk selama tiga bulan. Kesepakatan tersebut menjadi upaya mendorong ABH untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus membangun perilaku yang lebih baik agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Indarwati selaku pendamping menjelaskan Diversi dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, kepentingan terbaik bagi anak, dan pemulihan bagi korban. “Dalam proses Diversi, kami berupaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak melalui musyawarah sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Kami juga memastikan kepentingan korban tetap diperhatikan, sementara anak diberikan ruang untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri,” jelasnya.
Menurut Indarwati, kesepakatan pembimbingan dan pembinaan selama tiga bulan merupakan bagian penting dari hasil Diversi. Pendampingan tersebut diharapkan membantu ABH memahami konsekuensi dari perbuatannya dan mendorong perubahan perilaku.
“Pembimbingan selama tiga bulan bukan hanya sebagai bagian dari kesepakatan, tetapi juga menjadi proses untuk membantu anak memahami kesalahan, membangun sikap bertanggung jawab, dan mengembangkan perilaku yang lebih positif. Kami akan melakukan pendampingan sesuai kebutuhan dan perkembangan anak,” tambah Indarwati.
Sementara itu, Rusli Lom selaku orang tua ABH menyampaikan apresiasi kepada PK Bapas Luwuk dan seluruh pihak yang telah membantu proses Diversi. Ia menyatakan kesediaannya untuk mendukung anaknya dalam menjalani pembinaan dan pembimbingan.
“Kami menerima hasil kesepakatan dan akan mendukung anak kami untuk mengikuti pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar ke depannya tidak terulang kembali,” harap Rusli.
Dari pihak korban, Candra juga mengapresiasi proses Diversi yang dilaksanakan melalui pendekatan musyawarah. Ia berharap kesepakatan yang telah dicapa dilaksanakan dengan baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Melalui musyawarah ini, kami dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan harapan kami. Saya berharap kesepakatan yang telah dibuat dilaksanakan dengan baik dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ujar Candra.
Pelaksanaan Diversi menjadi komitmen Bapas Luwuk dalam mendukung penyelesaian perkara anak melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan bagi korban, tanggung jawab pelaku, dan upaya reintegrasi sosial. Melalui peran aktif PK, Bapas Luwuk terus berupaya memastikan penanganan ABH tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi anak untuk mendapatkan pembinaan, memperbaiki diri, dan memiliki kesempatan untuk menata kembali masa depannya. (IR)
Kontributor: Bapas Luwuk
What's Your Reaction?


