53 WBP Karang Intan Selesaikan Program Rehabilitasi Tahap II
Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 53 dari 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu dan korban penyalahguna narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Intan telah menyelesaikan program pasca rehab tahap II yang dimulai sejak 28 September lalu. Adapun 17 WBP lainnya telah menjalani masa pidana mereka.
Pelaksanaan penutupan program ini, Rabu (23/12) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, jajaran Lapas Karang Intan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Sekatan, Kepala Dinas Sosial, dokter dari Puskesmas, serta 56 WBP Lapas Narkotika Karang Intan.
Sebelum penutupan, yakni pada Senin (14/12) lalu juga telah diadakan tes urin terhadap 53 WBP Karang Intan. “Ada tiga komitmen yang bisa selesaikan dalam melaksanakan program dan kebijaka
Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 53 dari 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pecandu dan korban penyalahguna narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Intan telah menyelesaikan program pasca rehab tahap II yang dimulai sejak 28 September lalu. Adapun 17 WBP lainnya telah menjalani masa pidana mereka.
Pelaksanaan penutupan program ini, Rabu (23/12) dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, jajaran Lapas Karang Intan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Martapura, jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Sekatan, Kepala Dinas Sosial, dokter dari Puskesmas, serta 56 WBP Lapas Narkotika Karang Intan.
Sebelum penutupan, yakni pada Senin (14/12) lalu juga telah diadakan tes urin terhadap 53 WBP Karang Intan. “Ada tiga komitmen yang bisa selesaikan dalam melaksanakan program dan kebijakan ini. Pertama adalah komitmen kita bersama, kedua harus ada perencanaan program, dan kegiatan, dan ketiga adalah keterlibatan. WBP yang sudah melalui program rehabilitasi dapat berperan sebagai agen perubahan untuk tidak menggunakan narkoba,†tutur Yunaedi, Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Hal senada disampaikan Kepala BNNP Kalmantan Selatan, Arnowo. “Saya ucapkan terima kasih atas terselenggaranya rehabilitasi di Lapas Narkotika Karang Intan yang berjalan dengan tertib dan lancar. Bahkan hasil tes urin menunjukkan hasil negatif,†pujinya.
Sementara itu, pihak Lapas Narkotika Karang Intan berharap melalaui program rehabilitasi ini dapat menciptakan persamaan persepsi dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi WBP pecandu dan korban penyalah guna narkoba di lapas.
Â
Â
Kontributor: Yandi Permana