76 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 76 narapidana yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 ini. Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budianto, mengatakan, rutan yang dipimpinnya memiliki kapasitas hunian sebanyak 100 orang serta dihuni oleh 198 orang dimana 108 berstatus tahanan dan 90 lainnya berstatus narapidana. "Dari 90 narapidana yang memenuhi syarat, kami hanya usulkan 76 orang," kata Sigit ketika dihubungi INFO_PAS, Kamis (15/6). Menurutnya, 14 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena unsur administratif dan substantifnya belum memenuhi persyaratan. "Yang bisa diusulkan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakukan baik. Mereka tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran dan dimasukan register F serta memiliki skor pe

76 Napi Rutan Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Rangkasbitung, INFO_PAS – Sebanyak 76 narapidana yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 ini. Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budianto, mengatakan, rutan yang dipimpinnya memiliki kapasitas hunian sebanyak 100 orang serta dihuni oleh 198 orang dimana 108 berstatus tahanan dan 90 lainnya berstatus narapidana. "Dari 90 narapidana yang memenuhi syarat, kami hanya usulkan 76 orang," kata Sigit ketika dihubungi INFO_PAS, Kamis (15/6). Menurutnya, 14 narapidana lainnya belum bisa mendapatkan remisi karena unsur administratif dan substantifnya belum memenuhi persyaratan. "Yang bisa diusulkan harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti minimal sudah menjalani masa pidana enam bulan dan berkelakukan baik. Mereka tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran dan dimasukan register F serta memiliki skor penilaian evaluasi pembinaan kategori cukup baik," tambah Sigit. Ia menjelaskan jumlah pengusulan remisi ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 58 orang mengingat tahun ini mulai diberlakukan remisi online sehingga semua narapidana yang memenuhi syarat akan secara otomatis mendapatkan remisi. "Semua narapidana berhak mendapatkan remisi, namun syarat dan ketentuan tetap saja berlaku. Jadi, remisi tidak serta merta diberikan. Saya berharap apa yang diusulkan tahun ini pada realisasinya bisa sesuai dengan keinginan sehingga mereka pun bisa berlomba-lomba berbuat kebaikan," harap Sigit.     Kontributor: Pratamadzyogas

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0