Bapas Amuntai Tegaskan SPPA Kedepankan Restoratif daripada Retributif
Hulu Sungai Selatan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai tegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal tersebut disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Amuntai, Anto Setiawan, saat menjadi narasumber pada Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kamis (10/9).
Dalam pemaparannya, Anto menjelaskan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memiliki pendekatan khusus yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip utama. Penanganan ABH tidak semata-mata diarahkan pada pemberian sanksi, tetapi juga mempertimbangkan proses pemulihan, pembinaan, dan kesempatan bagi anak untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya.
“Dalam SPPA, penanganan ABH mengedepankan keadilan restoratif daripada pendekatan retributif. Anak perlu diberikan kesempatan untuk memahami kesalahannya, memperbaiki hubungan dengan korban maupun lingkungan, dan mendapatkan pembimbingan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelas Anto,
Ia menambahkan penerapan keadilan restoratif membutuhkan keterlibatan keluarga dan masyarakat. Lingkungan terdekat anak memiliki peran penting dalam memberikan dukungan, pengawasan, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan anak kembali berkembang secara positif setelah menyelesaikan proses hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Selatan, M. Taufiqurrahman, menyampaikan perkembangan kebijakan hukum pidana saat ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam penanganan perkara pidana. “Baik SPPA maupun KUHP baru telah mengalami pergeseran paradigma penanganan perkara pidana, dari pendekatan retributif atau pembalasan bergeser menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, penanganan perkara tidak hanya melihat perbuatan dan sanksinya, tetapi juga bagaimana pelaku dapat diperbaiki, dipulihkan, dan dikembalikan ke tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan paradigma tersebut perlu dipahami oleh masyarakat, termasuk Tim Penggerak PKK, karena keluarga memiliki posisi penting dalam pencegahan dan penanganan persoalan yang melibatkan anak. Pemahaman yang baik di tingkat keluarga diharapkan mendorong terciptanya lingkungan yang memberikan perlindungan sekaligus ruang bagi anak untuk memperbaiki diri.
Salah satu peserta, Siti Zakiah, memperoleh pemahaman baru setelah mengikuti sosialisasi tersebut. “Kami menjadi lebih memahami bahwa ketika ABH yang diperlukan bukan hanya melihat kesalahannya, tetapi juga bagaimana anak tersebut dapat dibimbing dan diperbaiki agar kembali ke keluarga dan masyarakat dengan lebih baik. Kami juga memahami apa itu institusi Bapas,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Amuntai juga menjelaskan peran PK dalam SPPA, mulai dari pendampingan anak pada setiap tahapan proses peradilan, penyusunan Penelitian Kemasyarakatan, pemberian rekomendasi, hingga pembimbingan dan pengawasan setelah anak menjalani putusan atau program pembinaan. Peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pendekatan restoratif serta peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial anak.
Melalui kegiatan tersebut, Bapa sAmuntai turut memperluas edukasi mengenai sistem peradilan pidana anak dan perubahan paradigma pemidanaan yang menempatkan perbaikan perilaku, pemulihan, dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam penanganan perkara. Hal ini sejalan dengan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.” (IR)
Kontributor: Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


