Alternatif Hukuman bagi Pengguna Narkotika

Alternatif Hukuman bagi Pengguna Narkotika

Perkembangan narkotika modern dimulai tahun 1805 ketika Friedrich Willhelm, seorang dokter berkebangsaan Jerman, menemukan senyawa opium amoniak yang kemudian diberi nama morfin. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti opium yang merupakan candu mentah. Peredaran narkotika dalam perkembangannya menembus level internasional yang semula tujuan awalnya sebagai obat, kemudian bergeser menjadi konsumsi umum dikarenakan sifat ketergantungannya yang masif.

Permasalahan narkotika dan zat adiktif lainnya seperti tidak ada habisnya. Peredaran atau penyalahgunaan narkotika lalu dianggap sebagai salah satu kejahatan serius di dunia internasional, tidak terkecuali di Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, potensi Indonesia sebagai pangsa pasar yang besar, produsen, dan sebagai jalur transit narkotika membuat kita harus memandang permasalahan narkotika secara lebih kompleks dan luas dengan memahami di Indonesia telah terdapat fakta adanya produksi narkotika secara gelap (illict drugs production), adanya perdagangan gelap narkotika (illict traficking), dan adanya penyalahgunaan narkotika (drug abuse).

Permasalahan narkotika, selain berbahaya bagi pribadi penggunanya, keluarga, dan masyarakat, juga berbahaya bagi bangsa dan negara sehingga pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan upaya pencegahan, pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika, serta peredaran gelap narkotika secara komprehensif dan multidimensional dengan keterlibatan masyarakat secara aktif.

Akhir Bulan Mei lalu, kita kembali disuguhkan tindakan penangkapan pengedar narkoba oleh Kepolisian RI. Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram dalam brankas yang dibawa perusahaan ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung (cnn.indonesia.com, Rabu, 20 Mei 2020). Praktik-praktik seperti ini menjadi fakta adanya perdagangan gelap narkotika di Indonesia. Tidak hanya sampai disitu saja, penyalahgunaan narkotika juga terjadi di beberapa lapisan sosial masyarakat.

Sebagai contoh, baru-baru ini publik figur berinisal DS ditangkap polisi. DS menambah daftar para pesohor yang terciduk polisi karena kasus narkoba tahun 2020 ini. Pada CNN Indonesia, DS menyesal telah menggunakan narkoba jenis ganja. DS juga mengakui dirinya ketergantungan dengan ganja sejak beberapa waktu lalu. Keinginannya untuk sembuh dan mengikuti rehabilitasi sempat ia lontarkan kepada pihak kepolisian setelah penangkapan dirinya. Penangkapan DS akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba.

 

Rehabilitasi Narkoba

Keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkotika, di antaranya dengan menetapkan narkotika sebagai suatu tindak pidana luar biasa. Tidak hanya sampai di situ saja, negara juga menetapkan pengaturan narkotika dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Permasalahan narkotika, selain dianggap dapat merusak masa depan bangsa, juga tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan kesehatan.

Dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 dimana pengguna narkotika dapat dikategorikan sebagai pecandu, yaitu orang yang menggunakan atau yang menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupuan psikis dan berhak untuk mendapatkan atau mengakses rehabilitasi medis dan rehabilitas sosial. Hak atas pemulihan kesehatan pengguna narkotika dari kecanduannya itu senada dengan ketentuan World Health Organization (WHO) yang mengategorisasikan adiksi (kecanduan) sebagai suatu penyakit kronis kambuhan yang dapat dipulihkan.

Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lembaga pemasyarakatan penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas.

Perjalanan panjang pengaturan narkotika diselimuti perdebatan pandangan antara pendekatan kriminal dengan pendekatan kesehatan yang memicu tarik menarik kepentingan dari kedua pendekatan yang berbeda tersebut. Namun, apabila dicermati lebih dalam, pembentukan UU Narkotika menyadari harus ada perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan kepada pendekatan kesehatan masyarakat.

Dalam penerapannya, terdapat beberapa pasal dalam UU Narkotika yang sering digunakan penuntut umum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan ulai dari pasal 111, 112, 114, dan 127 UU Narkotika. Kecenderungan penggunaan pasal dan cara perumusan dakwaan dengan dakwaan subsidaritas ini membawa pengaruh signifikan terhadap penempatan seorang pengguna narkotika di lembaga rehabilitasi, baik medis maupun sosial.

 

Overcrowding Lapas

Kebijakan yang menggunakan pendekatan punitif terhadap pengguna narkotika ini nyatanya tidak juga menyelesaikan permasalahan narkotika. Masalah-masalah yang timbul akibat hal ini salah satunya adalah overcrowding rumah tahanan negara (rutan) dan lapas kasus narkotika memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap situasi overcrowding.

Kelebihan beban lapas merupakan salah satu masalah paling serius di Indonesia. Ada dua unsur paling penting dari besarnya jumlah penghuni lapas, yaitu unsur penahanan yang begitu besar (20% dari total penghuni) dan tingginya pemidanaan yang berujung pada pemenjaraan. Kondisi ini juga berlaku bagi pengguna narkotika yang dipidana negara. Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Jaksa Agung terkait penempatan pengguna dan pecandu narkotika di tempat-tempat rehabilitasi tidak berjalan. Dari data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan via http://smslap.ditjenpas.go.id/ tanggal 13 Juli 2020, total penghuni lapas mencapai 231.978 dengan kapasitas di seluruh Indonesia hanya mampu menampung 132.107, sedangkan kasus narkotika sejumlah 124.618 (data tersebut belum teridentifikasi sebagai pengguna).

Angka jumlah penghuni rutan dan lapas yang teridentifikasi sebagai kasus narkotika tidak mengalami banyak perubahan meskipun negara memberlakukan hukum pidana yang sangat keras. Data ini sesungguhnya cukup menjelaskan secara utuh bahwa penggunaan pidana tidak memberikan banyak perubahan berarti dalam menekan angka penguna narkotika di Indonesia. Asumsi bahwa pidana dan pemberatan hukuman bagi pengguna akan memberikan efek jera nyata-nyata tidak pernah terbukti semenjak UU Narkotika dikeluarkan pada 2009.

Untuk itu, beberapa kalangan kemudian mengemukakan pentingnya Indonesia menerapkan dekriminalisasi yang lebih progresif, yaitu dekriminalisasi pengguna. Dekriminalisasi pada dasarnya adalah istilah dalam pembentukan UU, bentuk kontra dari kriminalisasi. Dalam model dekriminalisasi tersebut, pengguna narkotika (biasanya juga kepemilikan napza dalam jumlah tertentu) tidak lagi menjadi objek hukum pidana. Di Indonesia sendiri, praktik dekriminalisasi sangat jamak terjadi. Dalam ranah judicial review, banyak juga dekriminalisasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jalan membatalkan suatu materi dalam UU, misalnya ketika MK membatalkan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Putusan MK No. No. 013-022/PUU-IV/2006.

Sebagai bagian dari proses pembentukan hukum, dekriminalisasi juga dikenal secara luas secara internasional. Dunia mulai bergerak mengurangi penggunaan pidana dalam banyak tindak pidana, salah satunya narkotika. Dekriminalisasi terhadap perbuatan tertentu yang berhubungan dengan narkotika mulai dilakukan dibeberapa negara.

International Drug Policy Consortium mendefinisikan dekriminalisasi sebagai penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana pada aktivitas tertentu. Dekriminalisasi pengguna narkotika mengacu pada penghapusan atau pengambilan jalur non-hukum pidana bagi kasus penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika, kepemilikan peralatan untuk penggunaan narkotika, serta budidaya narkotika untuk tujuan konsumsi pribadi. Konsep dekriminalisasi penggunaan narkotika juga sangat memungkinkan untuk menghapus semua bentuk penghukuman. Pilihan lain adalah penjatuhan sanksi perdata atau administratif dibandingkan hukuman pidana.

Sebagai contoh, negara bagian di Australia juga menerapkan pendekatan dekriminalisasi pada kasus penggunaan narkoba melalui program diversi oleh kepolisian. Sebuah sistem peringatan atau diversi kepada pengobatan, Pendidikan, dan konseling dilakukan sebagai bentuk alternatif dari putusan pidana.

Dekriminalisasi pengguna narkotika akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada overcrowding lapas. Secara langsung akan mengurangi beban lapas, termasuk anggaran dan ketersediaan fasilitas serta sumber daya manusia. Dekriminalisasi juga akan memberi fokus program rehabilitasi bagi pengguna narkotika tanpa ada kriminalisasi. Maka, pengguna narkotika tidak perlu lagi dihadapkan dengan kondisi tempat tahanan dan lapas yang sangat tidak ramah dengan kesehatan para pengguna narkotika.

Konsep dekriminalisasi pengguna narkotika dilaksanakan dalam konsep kesehatan masyarakat. Ini merupakan kunci utama dari pergeseran pandangan kriminalisasi pengguna narkotika ke dekriminalisasi. Pondasinya sederhana dan kuat, yaitu kriminalisasi tidak lagi mampu menjawab persoalan yang susungguhnya dihadapi dalam masalah narkotika, yaitu masalah kesehatan masyarakat.

 

 

Penulis: Abdul Rasyid Hendarto, (Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Polewali)

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
7
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0