Jadi Guru bagi Siswa/i Katekisasi Gereja, PK Muda Kenalkan UU SPPA

Jadi Guru bagi Siswa/i Katekisasi Gereja, PK Muda Kenalkan UU SPPA

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon makin dikenal masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan keterlibatan salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Milza Titaley, kala memberikan materi bagi siswa/i Katekisasi Gereja Protestan Maluku Jemaat Rumah Tiga, Jumat (14/10). Berlokasi di Gereja Cahaya Kemuliaan, Poka Rumah Tiga, Milza menjadi guru untuk memberikan materi bagi siswa/i Katekisasi. 

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Milza menegaskan dirinya juga adalah seorang pelayan yang bertugas sebagai Pembina Angkatan Muda Ranting Dusun Kasih Jemaat Rumah Tiga. “Dalam kehidupan sehari-hari saya adalah seorang ASN. Secara gerejawi, saya juga pengurus di AMGPM Ranting Dusun Kasih Jemaat Rumah Tiga,” terangnya.

Materi yang akan disampaikan bagi para siswa sejatinya sudah disiapkan majelis gereja, tetapi Milza coba menghubungkannya dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sebelum materi disampaikan, ia meminta izin pihak gereja sekaligus memberikan penjelasan bahwa anak-anak berusia di bawah 17 tahun harus tahu tentang undang-undang yang melindungi hak mereka sebagaimana amanat UU SPPA.

“Saya menjelaskan sekaligus berbagi informasi mengenai defenisi anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tapi belum berumur 18 tahun serta membedakan anak yang terlibat tindak pidana dalam tiga kategori, yakni anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana,” urai Milza.

PK Bapas Ambon ini juga menegaskan anak gereja juga harus tahu substansi UU SPPA mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan, yaitu Keadilan Restoratif dan Diversi untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan. Diharapkan hal tersebut menghindari stigmatisasi Anak Berhadapan dengan Hukum dan anak dapat kembali ke lingkungan sosial secara wajar. 

Materi yang disampaikan tersebut mendapat dukungan Semi Papilaya dari majelis gereja sekaligus Koordinator Katekisasi Gereja Cahaya Kemuliaan Jemaat Poka-Rumah Tiga. “Anak gereja perlu mendapatkan informasi tentang perlindungan anak. Hak-hak anak dalam mendapatkan perlindungan hukum harus ditegakkan. Oleh karena itu, saya membuka lebar kesempatan bagi Pak Milza menjelaskan UU SPPA,” ucapnya. (IR)

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0