Masyarakat Ingin Pemasyarakatan Lebih Baik: Saatnya Berbenah, Bukan Menyerah

Masyarakat Ingin Pemasyarakatan Lebih Baik: Saatnya Berbenah, Bukan Menyerah

Beberapa pekan terakhir, sorotan terhadap Pemasyarakatan kembali memenuhi linimasa. Salah satunya dipicu temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada September 2026. Ombudsman menemukan dugaan bangunan yang terlihat seperti homestay atau rumah kluster dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ombudsman, termasuk terkait dugaan maladministrasi dan persoalan tata kelola di Lapas Cibinong.

Sebagai sesama pegawai yang setiap hari berseragam, berangkat pagi, menjaga keamanan, serta membina Warga Binaan dan mendampingi Klien, jujur saja, ada rasa sesak ketika melihat pemberitaan semacam itu. Ada saat ketika lelah menguasai diri dan muncul pertanyaan, "Untuk apa bekerja jujur kalau yang disorot hanya yang buruk?"

Rekan-rekan, mari ambil napas sejenak dan melihat keadaan ini dengan kepala dingin.

Garis yang Sudah Ditarik Hukum

Sebagai Penyuluh Hukum, saya ingin mengingatkan bahwa garisnya sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan sebagai fungsi Pemasyarakatan dalam kerangka reintegrasi sosial. Sistem tersebut membutuhkan perlakuan yang adil dan sesuai ketentuan.

Di sisi petugas, aturan mengenai tindak pidana korupsi juga memberikan batas yang jelas. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang memenuhi ketentuan tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Karena itu, "sekadar tanda terima kasih" dari keluarga Warga Binaan tidak boleh dianggap sepele ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau pelaksanaan tugas. Menolak pemberian atau melaporkannya sesuai mekanisme yang berlaku merupakan langkah untuk menjaga diri sekaligus melindungi integritas institusi.

Di Balik Seragam: Beban yang Kita Pikul

Ada hal yang jarang tampak di media sosial: besarnya beban kerja petugas di daerah. Per 28 September 2026, Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Kalimantan Selatan menampung 8.752 penghuni dengan kapasitas 4.382 orang, hampir dua kali lipat dari daya tampung. Sebanyak 6.652 di antaranya merupakan perkara narkotika, sedangkan 2.843 merupakan residivis.

Di Balai Pemasyarakatan (Bapas), per 1 Oktober 2026, sebanyak 52 Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan mendampingi 5.758 Klien. Rata-rata satu orang menangani lebih dari 110 Klien, sambil tetap mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum, termasuk 29 anak yang perkaranya diselesaikan melalui diversi.

Angka-angka tersebut bukan untuk berkeluh kesah, apalagi menjadi pembenaran untuk menyimpang. Beban kerja yang berat tidak pernah menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Justru karena tantangan dan godaannya besar, setiap petugas yang tetap menjaga integritas layak dihargai.

Banyak Artoni di Pemasyarakatan

Izinkan saya bercerita tentang Artoni, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda di Bapas Banjarmasin. Saya mengetahui bagaimana ia bekerja. Ia tidak pernah mau menerima gratifikasi. Ketika diajak makan oleh keluarga Klien pun ia menolak dengan sopan.

Kedekatan dengan keluarga Klien merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dan tidak pernah ia manfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ia bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mendampingi Klien dengan penuh tanggung jawab, termasuk mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.

Artoni mungkin tidak pernah viral. Namun, saya yakin ada banyak "Artoni" lain di Lapas, Rutan, dan Bapas: petugas pengamanan yang menolak suap, petugas layanan yang melayani keluarga tanpa imbalan, serta pembimbing yang bekerja lebih dari sekadar memenuhi kewajiban karena memikirkan masa depan Klien.

Mereka adalah alasan kita tetap memiliki harapan dan alasan untuk terus memperbaiki Pemasyarakatan.

Membuka Pintu Kritik

Pemasyarakatan Kalimantan Selatan juga membuka kanal pengaduan resmi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp 0852-5250-2005 atau media sosial @pemasyarakatankalsel dengan menjelaskan kronologi serta menyertakan identitas dan bukti pendukung.

Membuka ruang bagi pengaduan dan kritik merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kritik tidak selalu harus dilihat sebagai ancaman. Jika disampaikan melalui jalur yang tepat dan ditindaklanjuti dengan perbaikan, kritik dapat menjadi bahan evaluasi untuk membenahi kekurangan.

Berbenah Dimulai dari Meja Kerja

Perubahan besar tidak lahir hanya dari spanduk di dinding kantor atau instruksi dari pusat. Perubahan juga dimulai dari keputusan kecil yang kita ambil setiap hari.

Di pos pengamanan, perketat kewaspadaan tanpa meninggalkan sikap humanis.

Di layanan kunjungan dan integrasi, berikan pelayanan secara transparan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Di ruang bimbingan, tolak gratifikasi dan dampingi proses reintegrasi dengan penuh tanggung jawab.

Di antara sesama rekan, berani saling mengingatkan. Jika melihat penyimpangan, laporkan melalui jalur yang tersedia, bukan dibiarkan atau sekadar dijadikan bahan gunjingan.

Di ruang digital, mari lebih banyak menyuarakan kerja-kerja baik rekan sejawat. Bukan untuk menutupi kekurangan, melainkan untuk menunjukkan bahwa di balik sorotan terhadap persoalan yang terjadi, ada banyak pekerjaan baik yang tetap berjalan setiap hari.

Di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perbaikan tata kelola terus didorong agar penyelenggaraan Pemasyarakatan semakin transparan dan akuntabel. Tugas kita adalah menyambut arah perbaikan tersebut melalui kinerja yang bersih, profesional, dan terukur.

Rumah Kita, Tanggung Jawab Kita

Lelah itu manusiawi. Kecewa melihat berita miring juga merupakan bagian dari kepedulian terhadap marwah seragam yang kita kenakan. Namun, jangan sampai lelah memadamkan semangat pengabdian.

Masyarakat menginginkan Pemasyarakatan yang lebih baik. Itu pula yang kita harapkan. Karena itu, kritik perlu dijawab dengan perbaikan, persoalan perlu diselesaikan, dan kerja baik perlu terus dijaga.

Rumah ini masih bisa dibenahi. Fondasinya dibangun oleh aturan, nilai, dan orang-orang yang setiap hari memilih untuk bekerja dengan jujur. Artoni hanyalah salah satu contoh. Di luar sana, masih banyak petugas yang menjalankan tugas dengan integritas meskipun tidak pernah masuk pemberitaan.

Tugas kita sekarang bukan sekadar mempertahankan citra, melainkan membuktikan bahwa Pemasyarakatan dapat terus berbenah dan memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1