APK Bapas Ambon Ambil Data Litmas WBP di Rutan Ambon

APK Bapas Ambon Ambil Data Litmas WBP di Rutan Ambon

Ambon, INFO_PAS - Tiga Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon melakukan pengambilan data untuk keperluan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon, Senin (12/7). Mereka adalah Diana Tiweri, Sophia Ch. Frans, dan Dessi L. Risakota.

 

Ketiga APK melakukan pengambilan data untuk Klien dengan kasus berbeda. Ada empat Klien yang diambil datanya, yaitu JS (32) tindak pidana penganiayaan, SL (36) tindak pidana kecelakaan lantas, MDT (21) tindak pidana pencurian, dan SN (25) tindak pidana pencurian.

 

“Pengambilan data Litmas bertujuan menggali informasi dari Klien serta mengungkap dan menemukan data real atau objektif tentang perkembangan Klien selama menjalani masa pidananya di dalam Rutan, seperti apakah Klien berkelakuan baik dan jenis program pembimbingan yang diikutinya,” ujar salah satu APK, Diana.

 

Selain itu, pihak Bapas juga sangat memerlukan data Klien terkait latar belakang kehidupan mereka dari berbagai aspek, seperti sosiologis, psikologis, ekonomis, kondisi lingkungan, dll. “Kami lakukan wawancara langsung, mengobservasi data, dan dokumentasi kegiatan dalam pengambilan data Litmas,” lanjut Diana.

 

APK lainnya, Dessi, mengatakan dalam pengambilan data Litmas pihaknya memperoleh beberapa informasi lengkap. Salah satunya klien misalnya, telah melaksanakan 2/3 dari masa pidananya di Rutan. “Klien tersebut berkelakuan baik, tidak melawan petugas, rajin beribadah, rajin berdoa, suka membersihkan halaman kantor, membersihkan rumah ibadah dan blok hunian, bahkan ada juga yang menjadi tamping perkebunan,” terangnya.

 

Mengakhiri pengambilan data, Sophia selaku APK Mahir menyampaikan kegiatan Litmas merupakan tugas utama PK Bapas. “Ini harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, objektif, dan real agar semua data lengkap sehingga rekomendasi dari PK/APK sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (IR)

 

 

 

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0