Litmas Pembimbingan. Sederhana, namun Bermakna

Litmas Pembimbingan. Sederhana, namun Bermakna

Tak banyak yang tahu “Jiang Kang Bao” adalah di balik kesuksesan Tiongkok mengatasi pandemi Coronavirus disease. Sebuah aplikasi yang secara harfiah bermakna “kesehatan merupakan harta karun.” Melalui aplikasi ini setiap warga terhubung dengan pusat data kesehatan nasional. Dengan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mampu mengakses pelbagai fasilitas publik, nomor KTP yang dicantumkan saat proses registrasi aplikasi dapat menjangkau rute aktivitas setiap warga dalam beberapa hari terakhir.

Data yang valid menghadirkan kebijakan yang tepat. Tantangan lumrah di era Positivisme. Masa yang mengagungkan panca indera sebagai sumber ilmu pengetahuan. Pelbagai kritik berupaya menyanggah, khususnya para penganut Mazhab Frankfurt. Namun, teori ini begitu adaptif. Sejumlah kritik tak membuat gagasan ini runtuh melainkan sebagai ajang untuk melengkapi teori.

Menempatkan kaidah hukum alam selaras dengan kaidah hukum sosial adalah asumsi utama yang digaungkan Comte sebagai tokoh Positivisme. Asumsi ini melahirkan karakter universal. Karakter yang menyatakan setiap hukum sosial memiliki kesamaan konsep dimana pun dan kapan pun.

Pernyataan ini seketika mendapat kritik dari tokoh Mazhab Frankfurt, seperti Max Horkheimer dan Theodore Adorno. “Manusia itu adalah makhluk yang kompleks dan unik. Oleh karenanya, memastikan kesamaan hukum sosial antara satu wilayah dengan wilayah lain tanpa menelaah struktur dan budaya masyarakat merupakan fallacy of over generalization. Sebuah kesesatan berpikir dengan menukil satu-dua data untuk menjustifikasi secara menyeluruh,” sanggah keduanya.

 

Data dalam Kebijakan Penghukuman

Dialektika di atas setidaknya berangkat dari narasi yang sama, yakni pentingnya penggalian data. Paradigma inilah yang kemudian menjadi dasar pelbagai kebijakan sosial kontemporer hari ini. Salah satunya kebijakan penghukuman. Tren Positivisme telah menggeser rasionalitas penjara yang sebelumnya hanya ditujukan menahan sementara seseorang sebelum pelaksanaan eksekusi menjadi untuk reformasi pelaku kejahatan (Hagan, 1987:292).

Rasionalitas merupakan hal yang esensial dalam fenomena pemenjaraan mengingat ia merupakan pemberian penderitaan yang dilegalkan. Merujuk tradisi Positivisme, tentunya berangkat dari administrasi yang sifatnya terukur. Dalam konteks sistem penghukuman di Indonesia, Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan dasar dari rasionalitas yang dimaksud.

Sebagai peta navigasi, Litmas menetapkan sejumlah rencana aksi demi memulihkan para pelaku kejahatan. Rencana aksi terkait tidak hanya sebagai dasar dalam pembinaan intra-mural (di dalam lapas) melainkan juga ekstra-mural (di luar lapas) mengingat mazhab dianut adalah reintegrasi sosial.

Namun, selain bersifat rencana aksi, adapula Litmas yang bersifat deklaratif. Litmas jenis ini memiliki rekomendasi yang menegaskan apakah seorang narapidana telah memenuhi syarat atau tidak untuk diusulkan program reintegrasi sosial (Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Cuti Mengunjungi Keluarga/Asimilasi). Substansi penelitian jenis ini terkesan pasif karena hanya menyangkut kelayakan seorang narapidana.

Berbeda dengan jenis Litmas yang bersifat rencana aksi, Litmas jenis ini memiliki rekomendasi terkait segala kebutuhan rehabilitasi narapidana. Dalam konteks pembinaan intra-mural diistilahkan Litmas Pembinaan Awal atau Litmas Pembinaan Lanjutan dan dalam konteks pembinaan ekstra-mural diistilahkan Litmas Pembimbingan. Dari segi substansi, penelitian jenis ini bersifat aktif karena menyangkut diagnosis dan resep bagi narapidana agar menjadi individu yang mampu hidup bermasyarakat.

 

Litmas Pembimbingan

Salah satu jenis Litmas yang bersifat rencana aksi adalah Litmas Pembimbingan. Penelitian jenis ini bukanlah sesuatu yang baru. Bila ditinjau secara historis, produk ini telah tertuang sejak masa Drs. Hudioro sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan (1981-1987). Termaktub dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor: E-39-PR.05.03 Tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Belaksanaan di poin proses bimbingan menyatakan bimbingan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap awal, tahap lanjutan, dan tahap akhir. Salah satu kegiatan yang dilakukan pada tahap awal adalah Litmas. Hasil penelitian kemudian menjadi dasar dalam program pembimbingan.

Seiring berjalannya waktu, dinamika Pemasyarakatan melahirkan pelbagai kebijakan. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai kebijakan terkini masih mengakomodir perangkat Litmas Pembimbingan. Pada Surat Edaran Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan pengentasan Anak Nomor: PAS6-176-PK.01.04.03 Tahun 2019 tentang Penilaian Perubahan Perilaku dan Pemenuhan Kebutuhan Bagi Klien dikatakan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan salah satunya adalah Litmas Pembimbingan.

Tujuan Litmas Pembimbingan dalam regulasi terkait adalah menentukan program pembimbingan yang akan diberikan untuk narapidana yang mendapatkan program integrasi. Program yang terarah diharapkan mampu untuk mendukung perubahan perilaku sekaligus pemenuhan kebutuhan bagi klien yang pada akhirnya dapat mencegah risiko pengulangan tindak pidana dan mampu mengembalikan narapidana untuk kembali di masyarakat.

Dari uraian tersebut, yang menjadi dasar dari pembuatan Litmas Pembimbingan adalah Berita Acara Serah Terima Klien Pemasyarakatan dan/atau Surat Keputusan Reintegrasi Narapidana. Selain itu, kerangka Litmas Pembimbingan jauh lebih sederhana dari Litmas Integrasi. Bila dalam Litmas Integrasi terdapat 12 bab, maka pada Litmas Pembimbingan hanya terdapat sembilan bab.

Sembilan bab dimaksud terdiri dari Pendahuluan, Identitas, Potensi Klien, Potensi Lingkungan, Permasalahan dan Kebutuhan Klien, Hasil Asesmen Risiko dan Kebutuhan, Analisis, Kesimpulan dan Rekomendasi, serta Penutup.  

 

Pembimbing Kemasyarakatan sebagai Parole Officer

Sederhana, namun bermakna. Itulah kiasan bagi Litmas Pembimbingan. Pelaksanaanya digelar PK yang dalam terminologi universal dikenal dengan parole officer. Jejak awal parole adalah sistem indenturing prisoners yang berarti mengeluarkan narapidana dari institusi dan menempatkan dalam pengawasan agen negara. Apabila narapidana bersangkutan tidak berperilaku dengan tepat, maka akan dikembalikan ke institusi penjara.

Sutherland dalam karyanya, Principles of Criminology: Eleventh Edition (1992:557) mengungkapkan parole mencakup bimbingan dan asistensi kepada pelaku pelanggaran. Sistem ini berusaha mengimplementasikan reaksi intervensionis terhadap tindak kejahatan dan kriminalitas.

Mengukur ketepatan sikap dan perilaku klien Pemasyarakatan melalui bimbingan dan asistensi sejatinya membutuhkan diagnosis dan rencana aksi sebagai tumpuan. Analisa tiap-tiap individu narapidana menjadi kebutuhan untuk menentukan pola pengawasan. Bagi yang “berisiko buruk” dapat diberi pengawasan intensif dan pola bimbingan yang cermat dan mereka yang “berisiko baik” dapat diberi pengawasan minimum dan bimbingan minimum.

Pekerjaan yang mapan, tidak mengonsumsi alkohol, tidak menyalahgunakan narkotika, pemanfaatan waktu secara produktif, lingkungan pergaulan dengan tingkat delinkuen rendah, serta ikatan keluarga yang erat merupakan faktor kesuksesan parole ujar Gottfredson dalam karyanya, The Utilization of Experience in Parole Decisions (1974).

Berdasarkan uraian di atas, peran seorang PK tidaklah mudah. Dari memutuskan kelayakan narapidana memperoleh integrasi hingga menentukan rencana aksi pemulihan menjadi bagian dari tanggung jawab profesi. Berperan aktif merupakan konsekuensi. Bukankah istilah “pembimbing” melekat pada dirinya? Namun, keaktifan itu haruslah memiliki dalil. Dalilnya adalah Litmas. Maka, kaidahnya “Tanpa penelitian, pengawasan tidak berarti. Tanpa pengawasan, penelitian tidak bernilai.”

 

 

 

Penulis: Moch. Fauzan Zarkasi (PK Bapas Makassar)

What's Your Reaction?

like
8
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0