Aplikasi SILAKI Lapas Narkotika Karang Intan Kantongi Hak Cipta

Aplikasi SILAKI Lapas Narkotika Karang Intan Kantongi Hak Cipta

Banjarmasin, INFO_PAS – Aplikasi Sistem Informasi Layanan Lapas Karang Intan (SILAKI) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima sertifikat hak cipta pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo menerima penyerahan sertifikat oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor beberapa waktu lalu, disaksikan Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Lilik Sujandi. “Diterimanya sertifikat hak cipta untuk aplikasi SILAKI tanda bahwa inovasi yang kita lakukan telah sah dan diakui negara, hal ini menjadi pengakuan dan bentuk penghargaan atas inovasi layanan yang kita berikan kepada masyarakat,” ungkap Wahyu Susetyo, Kamis (7/7).

 

Aplikasi SILAKI membantu masyarakat membuat antrean layanan kunjungan maupun titipan barang secara online, juga memudahkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melengkapi berkas pengusulan program integrasi, mulai Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Asimilasi. Lebih lanjut, orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini menambahkan, fitur yang dihadirkan aplikasi SILAKI memberi kemudahan bagi pengguna layanan, khususnya untuk pemenuhan berkas pengajuan hak Integrasi.

 

“Keluarga tidak repot jika harus mengantar langsung ke Lapas, terlebih WBP ini banyak yang dari luar daerah, jadi cukup jauh. Hadirnya SILAKI hanya unggah berkas-berkas tersebut pada fitur yang disediakan, lebih mudah dan praktis,” tutupnya.

 

Aplikasi SILAKI merupakan wujud peningkatan layanan yang diberikan kepada masyarakat, dalam upaya mewujudkan satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Lapas Narkotika Karang Intan. (prv)

 

 

Kontributor: Lapas Narkotika Karang Intan

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0