Assessment Center Lapas Yogyakarta Dapat Dukungan Penuh Wamenkumham

Assessment Center Lapas Yogyakarta Dapat Dukungan Penuh Wamenkumham

Yogyakarta, INFO_PAS – Sistem Assessment Center Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta diapresiasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward O. S. Hiariej. Wamenkumham secara langsung memuji ruang dan sistem Assessment Center dalam kunjungannya di Lapas yang dikenal dengan Lapas Wirogunan ini, Jumat (18/2).

Didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, Wamenkumham meninjau langsung sarana serta inovasi yang ada di Lapas tersebut. Tak hanya kreativitas dan inovasi, proses pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pun turut diacungi jempol olehnya.

“Lapas Wirogunan masih ideal capacity dan Assessment Center ini kreativitas yang luar biasa dari Kalapas, sehingga bisa menciptakan kondisi yang ideal bagi sebuah Lapas. Selain kebersihan, ketertiban, dan kenyaman juga pembinaan terhadap WBP dapat lebih fokus dan berlangsung secara intensif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, juga memberi perhatian khusus atas berdirinya Assesment Center Lapas Wirogunan. Menurutnya, hadirnya layanan ini dapat merekam apa saja yang dilakukan WBP selama dalam proses pembinaan di dalam Lapas dan diharapkan dapat menyalurkan apa yang mereka dapatkan di Lapas dengan baik ketika telah bebas nanti.

“WBP tentunya mempunyai hak. Dengan adanya Assesment Center mempermudah Bapak/Ibu yang bekerja di Lapas untuk melihat apakah ini berhak mendapat Remisi dan lain sebagainya, itulah salah satu fungsi Assesment Center,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu.

Senada, Kalapas mengaku pihaknya membangun Assesment Center tersebut untuk menjalankan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Asesmen ini menjawab dari peraturan yang ada. Salah satu syarat dari pemberian hak Remisi dan Integrasi adalah adanya Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, yakni standar penilaian perubahan perilaku mereka,” terang Soleh.

Dalam kunjungan ini, Wamenkumham juga menilik proses pemugaran bangunan Lapas Wirogunan yang dilakukan dengan tetap mempertahankan bentuk bangunan asli pada zaman penjajahan. Fasad Lapas dengan gaya indies ini, saat ini dimanfaatkan sebagai sarana edukasi sejarah Pemasyaakatan bagi masyarakat umum yang cukup diminati. (prv)

 

Kontributor: TPH (Lapas Yogyakarta)

What's Your Reaction?

like
7
dislike
0
love
5
funny
1
angry
0
sad
0
wow
0