Bogor - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yosanna Laoly menyebutkan, ada banyak solusi untuk mengatasi persoalan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas. Salah satunya mengubah sistem hukum agar tidak semua masyarakat yang tersangkut pidana dikirim ke penjara.
Selain itu, masalah tersebut juga bisa diatasi dengan cara memberikan grasi kepada pengguna narkoba. Namun, pemberiannya harus sesuai undang-undang.
"Kami sudah bicarakan dengan presiden yang memenuhi syarat pemberian grasi sesuai undang-undang, yang vonis di atas dua tahun dengan pemberian grasi model memperlakuan warga binaan di taruh di luar untuk direhabilitas," ujar pria asal Nias itu beberapa waktu lalu.
Solusi berikutnya, pemberian remisi (pembebasan bersyarat) yang tidak hanya untuk napi kasus korupsi. Remisi seperti ini bisa diberikan kepada napi kasus narkoba. Sebab, hampir 50 persen penghuni lapas di Indonesia adalah napi kasus narkoba.
"Kita akan perbaiki sistem ini, karena untuk membangun lapas baru, anggaran negara sangat terbatas," ujarnya beberapa waktu lalu.(abp)
Sumber : okezone.com