Awasi Klien, PK Bapas Ambon Berikan Materi Bimbingan Kepribadian
Kairatu, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon, Dawan Pribadi, lakukan pengawasan program pembimbingan Klien berinisial FM di Desa Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Senin (21/3). Pengawasan Klien Reintegrasi merupakan suatu kewajiban PK Bapas berdasarkan Undang-Undang RI No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan.
“Pengawasan merupakan hal yang wajib dilaksanakan PK karena melalui pengawasan, kami dapat mengamati dan mengevaluasi kegiatan Klien ketika menjalani masa Reintegrasi terkait perkembangan moral, spiritual, dan kehidupannya di lingkungan sekitar,” terang Dawan.
Pada kesempatan tersebut, PK memberikan materi-materi bimbingan kepribadian sehingga memotivasi Klien agar siap menjalani program Reintegrasi dan berbaur dengan lingkungan tempat tinggalnya. Klien juga selalu diingatkan untuk menaati peraturan dan tidak melakukan tindak pidana baru.
Selaku Klien, FM merasa bersyukur dapat dibekali dan dimotivasi agar siap menghadapi tantangan di lingkungannya. “Saya sangat bersyukur karena PK Bapas Ambon selalu memotivasi saya. Selain itu, saya juga dapat mengutarakan kendala yang saya hadapi di lingkungan sehingga PK dapat membantu menemukan solusi tepat demi menyukseskan program Reintegrasi ini,” urainya.
Sementara itu, Kepala Desa Waipirit, P. Luhukay, menyambut baik pengawasan yang dilakukan PK Bapas Ambon. “Sebagai pejabat setempat, saya berterima kasih kepada PK Bapas Ambon karena menunjukkan kepeduliannya dalam mengawasi warga kami. Hal ini sangat membantu kami agar bersinergi dalam mendidik warga kami agar menjadi manusia yang lebih baik di kemudian hari,” pungkasnya. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon