Bapas Ambon Intensifkan Edukasi KUHP Baru bagi Klien dan Keluarga

Ambon, INFO_PAS - Menyambut diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan efektif pada 2026, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon terus menggencarkan edukasi bagi Klien dan keluarganya. Fokus utama kegiatan ini adalah pengenalan prinsip restorative justice serta pemahaman tentang pidana kerja sosial sebagai bagian penting sistem pemidanaan baru.
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan pentingnya edukasi ini agar Klien memahami hak dan kesempatan yang terbuka lewat aturan baru. “UU KUHP yang baru menempatkan Klien tidak lagi semata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga individu yang punya kesempatan memperbaiki diri dan diterima kembali di masyarakat. Edukasi kepada Klien dan keluarganya sangat penting, agar mereka siap menjalani proses hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi,” ujar Ellen, Senin (29/9).
Kegiatan edukasi dilaksanakan secara berkelanjutan melalui diskusi langsung antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Klien. Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, menuturkan pendekatan yang digunakan bersifat santai agar lebih mudah diterima. “Banyak dari mereka belum tahu bahwa pidana kerja sosial bisa jadi alternatif daripada penjara. Ini menjadi harapan baru bagi banyak orang,” jelas Nanda.
Nanda menambahkan bahwa dalam pidana kerja sosial, Klien diberdayakan untuk melakukan kegiatan bermanfaat, seperti membersihkan lingkungan, membantu aktivitas masyarakat, atau terlibat dalam program sosial yang ditentukan aparat penegak hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu mencegah residivisme sekaligus mempercepat reintegrasi sosial.
Salah satu Klien inisial AK mengaku sangat terbantu dengan penjelasan ini. “Saya punya harapan baru setelah tahu ada pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Kami bukan hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi orang yang masih punya kesempatan memperbaiki diri. Saya ingin melangkah ke arah yang lebih baik dan berkontribusi positif di masyarakat,” ucapnya.
Dengan langkah ini, Bapas Ambon menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam implementasi KUHP baru, memastikan Klien lebih siap menghadapi perubahan sistem hukum sekaligus membuka jalan bagi pembinaan yang lebih manusiawi. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?






