Bapas Ambon Tegaskan Urgensi Regulasi Peran PK dalam Keadilan Restoratif
Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Milza Titaley, tegaskan pentingnya kejelasan regulasi yang mengatur peran PK dalam keadilan restoratif. Hal ini disampaikan pada forum Sinkronisasi Identifikasi dan Verifikasi Permasalahan dalam Implementasi Keadilan Restoratif sebagai penguatan penegakan hukum berdasarkan RPJMN 2025–2029 yang digelar pada Rabu (15/4) hingga Kamis (16/4) di Ballroom Hotel Swiss-Belhotel Ambon.
Pada kesempatan ini, Bapas Ambon diwakili oleh PK Madya Mery Siahainenia, PK Muda Eldo R. Salelatu dan Milza Titaley, dan PK Pertama Yueseska Tuapetel. Kehadiran para PK ini menjadi bagian penting dalam memberikan perspektif pelaksanaan keadilan restoratif di tingkat praktis, khususnya dalam pendampingan Klien Pemasyarakatan.
Dalam sesi diskusi, Milza menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi keadilan restoratif, baik untuk perkara anak maupun dewasa. Beberapa tantangan yang disoroti antara lain perlunya kejelasan mekanisme koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH), keterbatasan regulasi teknis, dan pentingnya penguatan peran PK dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami di Bapas memiliki peran strategis dalam proses keadilan restoratif, khususnya dalam melakukan penelitian kemasyarakatan dan pendampingan. Oleh karena itu, diperlukan aturan turunan yang lebih jelas agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir dan berjalan optimal,” ungkap Milza.
Selain itu, Bapas Ambon juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait penyusunan aturan pelaksanaan atau aturan turunan dari KUHP dan KUHAP. Rekomendasi tersebut diharapkan mengakomodir kepentingan seluruh pihak serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi PK Bapas dalam penerapan keadilan restoratif secara komprehensif.
Selain Bapas Ambon, kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Kepolisian Daerah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Pengadilan Tinggi Maluku. Kepala Bidang Kelembagaan APH Kementerian Koordiantor Bidang Politik dan Keamanan, Dr. Lia Pratiwi, bertindak sebagai narasumber sekaligus moderator yang menyampaikan forum ini menjadi wadah strategis untuk menjembatani aspirasi dari aparat penegak hukum di daerah.
“Kami ingin menghimpun berbagai masukan dari daerah sebagai bahan perumusan kebijakan. Nantinya, hasil diskusi ini akan menjadi kajian dalam penyusunan mekanisme keadilan restoratif pada aturan turunan KUHP dan KUHAP sehingga implementasinya lebih aplikatif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Lia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi APH di Maluku dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sehingga mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon
What's Your Reaction?


