Bapas Ambon Tingkatkan Kualitas PK Lewat Diklat Pendamping ABH

Ambon, INFO_PAS - Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) perlu digalakan karena sejatinya ABH juga merupakan generasi bangsa, dimana upaya pembinaan dan perlindungan bagi anak termasuk ABH harus dimulai sejak dini sebagai dasar bagi pola pembinaan pada masa perkembangannya. Oleh karenanya diperlukan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak baik keluarga, masyarakat maupun instansi-instansi pemerintah/swasta. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Ambon ikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pekerja Sosial Pendamping Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kamis (19/11). Dinas Sosial Provinsi Maluku yang menyelenggarakan Kegitan tersebut melaluli Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Paulus Kastanya mengatakan bahwa digelarnya diklat tersebut merupakan tindakan responsif atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kastanya mengatakan bahwa selama ini u

Bapas Ambon Tingkatkan Kualitas PK Lewat Diklat Pendamping ABH
Ambon, INFO_PAS - Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) perlu digalakan karena sejatinya ABH juga merupakan generasi bangsa, dimana upaya pembinaan dan perlindungan bagi anak termasuk ABH harus dimulai sejak dini sebagai dasar bagi pola pembinaan pada masa perkembangannya. Oleh karenanya diperlukan partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak baik keluarga, masyarakat maupun instansi-instansi pemerintah/swasta. Berangkat dari pemahaman tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas IIA Ambon ikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pekerja Sosial Pendamping Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Kamis (19/11). Dinas Sosial Provinsi Maluku yang menyelenggarakan Kegitan tersebut melaluli Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku, Paulus Kastanya mengatakan bahwa digelarnya diklat tersebut merupakan tindakan responsif atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kastanya mengatakan bahwa selama ini upaya pelaksanaan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap anak masih mengalami kendala, “Realitasnya bahwa selama ini terjadi benturan di lapangan dikarenakan kurangnya SDM yang berkualitas, infrastuktur yang memadai serta keberadaan Peksos Pendamping ABH yang sering dikesampingkan oleh instansi penegak hukum lainnya,” ujarnya. Melalui Diklat Pekerja Sosial Pendamping ABH yang akan berakhir Kamis (10/12) ini, Para Peserta Diklat Peksos akan melakukan orientasi lapangan di sejumlah instansi-instansi penegak hukum yang terkait dalam Sub Sistem Peradilan Pidana Anak. “Salah satu tempat orientasi adalah pada Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Ambon. Ini bertujuan agar para Pekerja Sosial dapat mengetahui dan memahami alur dan mekanisme serta tugas dan fungsi Bapas dalam penanganan perkara ABH berdasarkan amanat dalam Undang-undang SPPA” pungkas Kastanya. Adapun kegiatan Diklat Pekerja Sosial Pendamping Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum diikuti oleh 27 orang tenaga Pekerja Sosial, yakni 8 orang dari Provinsi Papua, 4 orang dari Provinsi Papua Barat dan 15 orang dari Provinsi Maluku termasuk didalamnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Ambon. (NH)     Kontributor : Milza Titaley

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0