Petugas Lapas Paledang Temukan 100 Gram Sabu
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Bogor - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota memeriksa kembali narapida Daeng, Sabtu (9/7). Daeng diperiksa setelah kedapatan menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pengunjung lapas HR yang kini buron.
Kasat Nakoba Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Andhika Fitransyah dalam keterangannya menuturkan, di Lapas Paledang, Jalan Paledang, Kota Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB, Daeng menerima satu plastik buah jeruk titipan pengunjung berinisial HR.
Setelah kantong berisi jeruk tersebut di tangan Daeng dan saat tersangka akan kembali ke sel,  petugas lapas merasa curiga terhadap bawaannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 100 gram," kata Andhika, Sabtu (9/7).
Selanjutnya, petugas lapas pun melaporkan kepada polisi. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data kepolisian, Daeng merupakan narapidana dalam kasus yang sama                                     
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Bogor - Satuan Narkoba Polres Bogor Kota memeriksa kembali narapida Daeng, Sabtu (9/7). Daeng diperiksa setelah kedapatan menerima sabu seberat 100 gram dari seorang pengunjung lapas HR yang kini buron.
Kasat Nakoba Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Andhika Fitransyah dalam keterangannya menuturkan, di Lapas Paledang, Jalan Paledang, Kota Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB, Daeng menerima satu plastik buah jeruk titipan pengunjung berinisial HR.
Setelah kantong berisi jeruk tersebut di tangan Daeng dan saat tersangka akan kembali ke sel,  petugas lapas merasa curiga terhadap bawaannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 100 gram," kata Andhika, Sabtu (9/7).
Selanjutnya, petugas lapas pun melaporkan kepada polisi. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data kepolisian, Daeng merupakan narapidana dalam kasus yang sama dan ia tengah menjalani masa tahanan 7 tahun penjara sejak 2013 lalu.
"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap HR dan penyuplai sabu tersebut. Kami juga belum bisa memastikan barang tersebut diperjual- belikan di lapas," tambah Andhika.(Vento Saudale/CAH)
 
Sumber : BeritaSatu.com