Bapas Amuntai Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial di Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak

Bapas Amuntai Dorong Implementasi Pidana Kerja Sosial di Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak

Hulu Sungai Selatan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (16/9). Dalam kesempatan ini, Bapas Amuntai turut mengenalkan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rakor ini menjadi wadah strategis bagi lintas sektor dalam menyamakan persepsi, memperkuat sinergi, serta memperluas pemahaman masyarakat dan pemangku kebijakan terhadap perlindungan perempuan dan anak, sekaligus membuka ruang diskusi tentang bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan progresif.

Dalam paparannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Amuntai, Rismayadi, menjelaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berbasis komunitas.

“Kami melakukan asesmen terhadap latar belakang, kondisi sosial, serta risiko residivisme dari klien. Hasil asesmen ini kami tuangkan dalam satu penelitian kemasyarakatan dan menjadi dasar penyampaian rekomendasi terhadap aparat penegak hukum dalam menentukan bentuk kerja sosial maupun pelayanan masyarakat yang sesuai, serta lokasi pelaksanaannya, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan manfaat sosial. Nantinya pembinaan serta pembimbingan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” terangnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nani Trisnawati, menyampaikan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam isu perlindungan sosial. “Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk Bapas, yang memiliki peran penting dalam pembinaan dan pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana, terutama yang menyangkut anak dan perempuan sebagai kelompok rentan juga melakukan tugas pembimbingan pada pelaksanaan kerja sosial dan pidana pengawasan seperti yang termaktub dalam KUHP yang baru,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Tri Haryanto, menegaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. “Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pidana alternatif yang bersifat restoratif dan bertujuan memperbaiki perilaku pelaku tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai manusia. Bapas berperan dalam seluruh tahapan, mulai dari penelitian kemasyarakatan, pembimbingan sosial, pengawasan, hingga evaluasi pelaksanaannya,” jelasnya.

Melalui keikutsertaan ini, Bapas Amuntai berharap dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif dan responsif terhadap isu-isu sosial, khususnya perlindungan perempuan dan anak. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0