Bapas Amuntai Kenalkan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial ke Pemerintah Desa Marampiau Hilir

Bapas Amuntai Kenalkan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial ke Pemerintah Desa Marampiau Hilir

Rantau, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai perluas pemahaman masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional, salah satunya dilakukan melalui kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Amuntai, Anto Setiawan, ke Kantor Desa Marampiau Hilir Kecamatan Candi Laras Selatan Kabupaten Tapin, Rabu (15/7). Ia memperkenalkan jenis pidana baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Anto menjelaskan pembaruan KUHP membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Menurutnya, pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan dalam penjatuhan sanksi pidana.

"KUHP yang baru memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan maupun pidana kerja sosial sesuai dengan karakteristik perkara dan pelakunya. Karena itu, pemerintah desa perlu mengetahui perannya agar pelaksanaan kedua jenis pidana tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Anto.

Mewakili Kepala Desa Marampiau Hilir, Kepala Seksi Pemerintahan, Junaidi, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai informasi mengenai pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan pengetahuan baru yang penting bagi aparatur desa.

"Kami siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini apabila nantinya desa dilibatkan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pembinaan pelaku yang menjalani pidana pengawasan. Sinergi dengan Bapas menjadi langkah positif untuk mewujudkan pemidanaan yang lebih bermanfaat," kata Junaidi.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Amuntai Subiyanto, menegaskan keberhasilan implementasi KUHP tidak hanya bergantung pada Aparat Penegak Hukum, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah hingga pemerintah desa. "Pengenalan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial merupakan upaya membangun pemahaman bersama bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan pemenjaraan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan pidana alternatif berjalan optimal, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat," ungkapnya.

Kegiatan ini menghasilkan kesamaan pemahaman antara Bapas Amuntai dan Pemerintah Desa Marampiau Hilir mengenai penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP. Selain memperkenalkan bentuk pemidanaan alternatif, pertemuan tersebut juga membuka ruang koordinasi yang lebih erat agar pemerintah desa berperan aktif ketika kedua jenis pidana tersebut mulai diterapkan sehingga proses pembinaan pelaku tindak pidana berlangsung lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0