Bapas Amuntai Perkuat Pengawasan Klien Integrasi bersama Pemerintah Desa

Bapas Amuntai Perkuat Pengawasan Klien Integrasi bersama Pemerintah Desa

Rantau, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai perkuat pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan yang jalani program integrasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan penjamin. Koordinasi dilakukan bersama Kepala Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Muhammad Thaib, serta penjamin Klien, NIL, Kamis (20/8).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk pastikan Klien Pemasyarakatan yang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) mendapatkan dukungan selama menjalani proses reintegrasi sosial. Keterlibatan pemerintah desa dan penjamin diperlukan untuk membantu menciptakan lingkungan yang kondusif sekaligus mendukung kepatuhan Klien terhadap ketentuan yang berlaku.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Amuntai, Timbul Mukti Ali, mengatakan pembimbingan dan pengawasan Klien membutuhkan dukungan dari lingkungan tempat Klien menjalani kehidupan sehari-hari.

“Pembimbingan dan pengawasan Klien tidak dapat dilakukan oleh Bapas sendiri. Diperlukan sinergi dengan pemerintah desa dan penjamin agar Klien dapat menjalani program Pembebasan Bersyarat dengan baik, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mampu kembali berperan secara positif di lingkungan masyarakat,” ujar Timbul.

Kepala Desa Gadung Keramat menyambut baik koordinasi tersebut. Ia menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk mendukung proses pembimbingan dan pengawasan Klien selama berada di lingkungan desa.

“Kami menyambut baik koordinasi dari Bapas Amuntai. Pemerintah Desa Gadung Keramat siap mendukung proses pembimbingan dan pengawasan Klien selama berada di lingkungan desa, sehingga Klien dapat menjalani kehidupan dengan baik dan diterima kembali di tengah masyarakat,” ungkap Muhammad Thaib.

Dukungan serupa disampaikan penjamin Klien, NIL. Sebagai penjamin, ia menyatakan kesediaannya membantu Bapas dalam mengingatkan Klien untuk memenuhi kewajiban selama menjalani PB.

“Sebagai penjamin, saya siap membantu Bapas dalam memberikan dukungan dan mengingatkan Klien untuk menaati ketentuan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. Kami berharap Klien dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujar NIL.

Dalam koordinasi tersebut, Bapas Amuntai juga menjelaskan tugas dan tanggung jawab penjamin, termasuk memberikan dukungan, mengingatkan Klien untuk memenuhi kewajiban, serta menyampaikan informasi kepada Bapas apabila terdapat perkembangan atau kendala selama pelaksanaan program integrasi. Pemerintah desa diharapkan turut mendukung terciptanya lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi Klien.

Koordinasi tersebut hasilkan kesepahaman antara Bapas Amuntai, pemerintah desa, dan penjamin untuk memperkuat komunikasi serta dukungan terhadap pelaksanaan program integrasi. Penjamin juga memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendampingi Klien, sementara pemerintah desa menyatakan kesiapan mendukung proses reintegrasi sosial di lingkungan masyarakat.

Dukungan pemerintah desa dan penjamin diharapkan membantu klien menjalani PB secara tertib serta membangun kembali kehidupan yang positif di tengah masyarakat. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0