Bapas Amuntai Perkuat Sinergi Penanganan ABH melalui Pendekatan Restorative Justice

Bapas Amuntai Perkuat Sinergi Penanganan ABH melalui Pendekatan Restorative Justice

Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai paparkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Bimbingan Teknis Peninjauan Ulang Verifikasi Administrasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (9/7). Kegiatan tersebut jadi forum untuk memperkuat sinergi lintas sektor wujudkan penanganan ABH yang mengedepankan pendekatan restorative justice.

Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Amuntai, Naily Wardani, menjelaskan peran Bapas dimulai sejak anak berhadapan dengan proses hukum hingga kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Peran tersebut meliputi penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan sebagai dasar pengambilan keputusan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

"Kami berupaya agar setiap penanganan ABH dapat berlangsung secara cepat, tepat, dan tetap mengedepankan prinsip restorative justice. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, keluarga, maupun masyarakat. Sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting agar anak memperoleh perlindungan sekaligus kesempatan untuk tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Naily.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hermani Johan, mengatakan keterlibatan Bapas menjadi bagian penting dalam upaya memenuhi indikator KLA. Menurutnya, penanganan ABH membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar hak-hak anak tetap terlindungi dan proses pembinaan berjalan optimal.

"Peran Bapas sangat membantu dalam menghadirkan proses penyelesaian perkara anak yang lebih berorientasi pada pemulihan. Melalui koordinasi yang baik, kita dapat memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan proses pembinaan berjalan optimal. Hal ini menjadi salah satu kekuatan Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam memenuhi indikator Kabupaten Layak Anak," ungkap Hermani.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk optimalkan penanganan ABH melalui pendekatan restorative justice.

"Setiap anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depannya. Karena itu, Bapas terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar penanganan ABH berjalan cepat, profesional, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kolaborasi yang kuat, kita turut mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara," tutur Subiyanto.

Melalui forum tersebut, Bapas Amuntai perkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai mekanisme penanganan ABH sesuai ketentuan yang berlaku. Kesamaan persepsi diharapkan semakin memperkuat penerapan restorative justice serta mendukung terwujudnya KLA di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Amuntai

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0