Bapas Banjarmasin Kawal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Anak, Pastikan Hak ABH Terpenuhi Selama Pembinaan di PPRSAR

Bapas Banjarmasin Kawal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Anak, Pastikan Hak ABH Terpenuhi Selama Pembinaan di PPRSAR

Banjarbaru, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin lakukan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AY yang menjalani pembinaan dalam lembaga di UPTD Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru, Senin (13/7). Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Kelas I Banjarmasin, Artoni, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN.Mrh yang menjatuhkan pidana berupa pembinaan dalam lembaga selama 10 bulan terhadap anak yang terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaksanaan eksekusi putusan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Sementara itu, Bapas hadir menjalankan fungsi pendampingan, asistensi, dan koordinasi guna memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pendampingan tersebut, PK melakukan koordinasi secara intensif dengan JPU dan pihak PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pembinaan, mekanisme penerimaan anak, dan pemenuhan hak-hak anak selama menjalani pembinaan di dalam lembaga. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dari tugas PK dalam mengawal keberlangsungan proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain memastikan proses administrasi berjalan dengan baik, PK juga melakukan asesmen awal terhadap kondisi anak, memberikan pendampingan psikososial, serta memastikan anak memperoleh hak atas pembinaan, pendidikan, layanan kesehatan, pembinaan kepribadian, dan perlindungan selama menjalani masa pembinaan di PPRSAR.

Artoni menjelaskan pendampingan pascaadjudikasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang tidak berhenti pada saat putusan dibacakan di pengadilan. "Peran PK tetap berlanjut setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Kami memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengawal agar seluruh hak anak tetap terpenuhi selama menjalani pembinaan. Pendampingan ini menjadi upaya membangun proses rehabilitasi yang efektif sehingga anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak, Fitriyadi Sukma, menegaskan keberhasilan pembinaan anak sangat bergantung pada sinergi seluruh institusi yang terlibat dalam SPPA. "Pelaksanaan putusan terhadap anak harus dipandang sebagai proses pembinaan, bukan semata-mata penghukuman. Oleh karena itu, koordinasi antara Kejaksaan, Bapas dan lembaga pembinaan menjadi sangat penting agar proses rehabilitasi berjalan optimal dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menyampaikan paradigma baru Pemasyarakatan menempatkan anak sebagai individu yang masih memiliki kesempatan besar untuk berkembang dan memperbaiki masa depannya. "Setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan kedua dalam kehidupannya. Oleh karena itu, Bapas hadir untuk memastikan setiap tahapan proses, mulai dari pendampingan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan, selalu berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan mendukung keberhasilan reintegrasi sosialnya," tegasnya.

Ia menambahkan pembinaan dalam lembaga bukanlah akhir dari proses peradilan, melainkan awal dari proses perubahan perilaku yang harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan. "Kami berharap melalui pembinaan yang komprehensif di PPRSAR, anak dapat mengembangkan karakter yang lebih baik, meningkatkan keterampilan hidup, serta memiliki kesiapan untuk kembali menjalankan fungsi sosialnya sebagai generasi muda yang produktif dan bertanggung jawab," tambah Nirhono.

Pendampingan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Kehadiran PK dalam proses pelaksanaan putusan menjadi wujud nyata komitmen Bapas Banjarmasin dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan yang berkualitas, dan pendampingan yang berkelanjutan selama menjalani proses rehabilitasi.

Melalui kegiatan ini, Bapas Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan SPPA yang profesional, humanis, rehabilitatif, dan restoratif sehingga setiap ABH memperoleh kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensinya, dan kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0