Bapas Batulicin Perkuat Pembimbingan Klien di Kotabaru, Dorong Reintegrasi Sosial Berkelanjutan
Kotabaru, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Batulicin perkuat pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru melalui kegiatan bimbingan kepribadian yang dilaksanakan di Pos Bapas Batulicin di Kotabaru, Selasa (1/9). Kegiatan ini untuk memastikan Klien jalani masa integrasi secara disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perubahan positif.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bapas Batulicin, Roy Tulus Martin Sitorus, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK). Dalam kesempatan tersebut, para Klien memperoleh penguatan mengenai pentingnya membangun kehidupan yang lebih baik selama menjalani masa integrasi di tengah masyarakat.
Roy tekankan bahwa proses reintegrasi sosial butuh kesiapan dan kesadaran Klien untuk memperbaiki diri serta menyelaraskan aspek hidup, kehidupan, dan penghidupan. Menurutnya, keberhasilan pembimbingan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuan Klien membangun kehidupan yang positif di lingkungan sosial.
“Integrasi merupakan kesempatan bagi Klien untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik. Karena itu, hidup, kehidupan, dan penghidupan harus berjalan selaras. Klien harus memiliki tujuan yang jelas, mampu bertanggung jawab atas pilihannya, dan menunjukkan perubahan positif selama kembali berada di tengah masyarakat,” ujar Roy.
Dalam pembimbingan tersebut, Bapas Batulicin juga tekankan kedisiplinan dalam melaksanakan wajib lapor. Para Klien diberikan pemahaman bahwa wajib lapor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari proses pembimbingan yang memungkinkan PK memantau perkembangan Klien sekaligus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan.
Selain itu, Klien diingatkan untuk menjaga sikap dan perilaku, menaati ketentuan hukum, menjauhi lingkungan yang berpotensi mendorong pengulangan tindak pidana, serta membangun hubungan yang baik dengan keluarga dan masyarakat.
“Wajib lapor jangan dipandang sebagai formalitas. Justru melalui wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengetahui perkembangan Klien dan memberikan bimbingan secara berkelanjutan. Kami ingin Klien memanfaatkan proses ini sebagai ruang untuk berkonsultasi, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik,” ungkap Kepala Subseksi BKA Bapas Batulicin, Jaya Saputra.
Bimbingan juga diarahkan agar Klien mampu mengendalikan diri, mengambil keputusan secara bijak, serta menghindari tindakan yang dapat menyebabkan pengulangan tindak pidana.
Kehadiran Pos Bapas Batulicin di Kotabaru salah satu upaya mendekatkan layanan pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas. Melalui layanan yang lebih mudah dijangkau dan pembimbingan berkelanjutan, Bapas Batulicin terus dorong proses reintegrasi sosial yang efektif dan memberi dampak positif bagi Klien, keluarga, maupun masyarakat. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Batulicin
What's Your Reaction?


